PANGANDARAN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran melaksanakan pelayanan pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi masyarakat pada Rabu, 8 April 2026. Kegiatan ini menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk memberikan kemudahan serta kepastian dalam proses administrasi kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan layanan secara terbuka dengan menjelaskan setiap tahapan pencetakan STNK, mulai dari verifikasi data hingga penerbitan dokumen. Petugas juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku serta bebas dari praktik pungutan liar.
Melalui pelayanan yang transparan dan profesional, Satlantas Polres Pangandaran menyatakan terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pelayanan diarahkan agar berlangsung cepat, tepat, dan akurat, dengan kehadiran petugas yang responsif untuk menjaga suasana layanan tetap nyaman dan tertib.

