Satreskrim Polres Kampar Cek Lokasi Dugaan Galian C Ilegal di Desa Simpang Kubu, Aktivitas Tak Ditemukan

Satreskrim Polres Kampar Cek Lokasi Dugaan Galian C Ilegal di Desa Simpang Kubu, Aktivitas Tak Ditemukan

KAMPAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menindaklanjuti pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Tim Satreskrim turun langsung ke lokasi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan, pengecekan dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas galian C jenis tanah urug yang disebut tidak memiliki izin namun tetap beroperasi.

“Di salah satu media online ada aktivitas galian C ilegal jenis tanah urug yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, mendapatkan laporan tersebut kita langsung turun ke TKP,” ujar Gian.

Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya kegiatan galian maupun keberadaan alat berat sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan di media sosial.

Gian juga menanggapi narasi yang menyebut Polres Kampar tidak berdaya menghadapi pengusaha galian C di Kampar. Ia menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran.

“Namun kami tegaskan akan tidak pandang bulu, jika terbukti pasti akan kita proses,” katanya.

Dalam patroli gabungan tersebut, turut hadir Kanit Tipidter IPTU Hermoliza serta dua anggota Tipidter Satreskrim Polres Kampar.