Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Cipta dan LMK Terkait mempertanyakan kinerja serta transparansi distribusi royalti yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Soneta Record, Depok, Selasa (7/4).
LMK yang hadir dalam kesempatan tersebut antara lain RAI (Royalti Anugerah Indonesia), ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), WAMI (Wahana Musik Indonesia), Langgam Kreasi Budaya, PAPPRI (Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia), Prisindo (Performer's Rights Society of Indonesia), AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), dan TRI (Transparansi Royalti Indonesia).
Dalam pernyataannya, para LMK menyebut aspirasi keberatan yang muncul dari hampir seluruh pemilik hak hingga kini belum mendapat tanggapan yang positif dari LMKN. Mereka menilai, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, ketentuan yang masih berlaku seharusnya dijalankan dalam proses pengelolaan royalti.
Para LMK juga menekankan bahwa LMK memiliki hak penuh atas anggotanya. Karena itu, mereka menilai sudah semestinya LMK memperoleh laporan mengenai kinerja LMKN—lembaga yang dibentuk oleh Menteri Hukum—dalam pengelolaan royalti.
Dalam konferensi pers tersebut turut disampaikan bahwa distribusi royalti tahun 2025 disebut belum sepenuhnya tersalurkan. Mereka juga menyoroti adanya dana royalti yang sebelumnya didistribusikan kepada pemilik hak, namun kemudian menjadi dana unclaimed atau tidak bertuan.
Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMDI) Rhoma Irama menegaskan perlunya pelaksanaan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. “Peraturan kita belum berubah, seharusnya semua kinerja dan aturan distribusi royalti mengikuti Undang-undang yang berlaku,” kata Rhoma Irama.
Dalam keterangan resmi, disebutkan pula total perolehan royalti analog periode Januari–Agustus 2025 mencapai Rp 55 miliar, yang dinyatakan merupakan kinerja LMKN pada periode sebelumnya.

