Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) cipta dan LMK terkait mempertanyakan kinerja serta transparansi distribusi royalti yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Keberatan itu disampaikan oleh beberapa LMK, antara lain RAI (Royalti Anugerah Indonesia), ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), WAMI (Wahana Musik Indonesia), Langgam Kreasi Budaya, PAPPRI (Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia), Prisindo (Performer's Rights Society of Indonesia), AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), dan TRI (Transparansi Royalti Indonesia).
Menurut pihak-pihak tersebut, aspirasi keberatan dari hampir seluruh pemilik hak hingga kini belum mendapatkan tanggapan yang positif dari LMKN. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sebagai dasar untuk mempertanyakan kinerja LMKN saat ini.
Rhoma Irama menegaskan ketentuan undang-undang yang masih berlaku semestinya dijalankan. “Apa yang menjadi ketetapan undang-undang yang masih berlaku seharusnya dijalankan,” kata Rhoma Irama di Studio Soneta, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut LMKN sebagai lembaga yang melakukan penarikan, pemungutan, dan distribusi royalti saat ini sedang melakukan penyesuaian peraturan dengan undang-undang hak cipta yang baru. Namun, sebagai lembaga yang memiliki hak penuh atas anggotanya, LMK dinilai seharusnya mendapatkan laporan mengenai kinerja LMKN yang dibentuk Menteri Hukum dalam proses pengelolaan royalti.
Dalam catatan yang disampaikan, distribusi royalti tahun 2025 disebut belum sepenuhnya disalurkan. Selain itu, disebutkan pula adanya dana royalti yang sebelumnya didistribusikan kepada seluruh pemilik hak, namun kemudian menjadi dana unclaimed atau tidak bertuan.
Rhoma Irama kembali menekankan bahwa aturan distribusi royalti semestinya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. “Peraturan kita belum berubah, seharusnya semua kinerja dan aturan distribusi royalti mengikuti undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Adapun data yang disampaikan mencatat total perolehan royalti analog periode Januari hingga Agustus 2025 sebesar Rp 55 miliar, yang disebut merupakan kinerja LMKN jilid sebelumnya. Sementara itu, royalti digital yang dikelola LMKN saat ini disebut berjumlah Rp 220 miliar, yang merupakan hasil kinerja WAMI yang dikoordinir oleh LMKN jilid sebelumnya.

