Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., menerima kunjungan kerja Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Nusa Tenggara Timur, Ir. Abraham Paul Liyanto, yang didampingi Staf Ahli DPD RI, Ir. Blasius Lema. Pertemuan berlangsung di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (20/2/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komite I DPD RI terhadap implementasi peraturan perundang-undangan di daerah, sekaligus menyerap aspirasi Pemerintah Kota Kupang terkait sejumlah isu strategis pembangunan.
Dalam pertemuan itu, Jeffry memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota Kupang, salah satunya berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia menyoroti ketentuan uji kompetensi oleh kementerian pembina dalam pengisian jabatan fungsional yang dinilai memerlukan penyesuaian teknis di daerah, agar tetap selaras dengan kebutuhan penataan birokrasi yang adaptif dan responsif.
Selain isu ASN, pembahasan juga mencakup perkembangan regulasi tata ruang. Pemerintah Kota Kupang disebut masih berproses dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang, yang memerlukan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Pemkot Kupang, kepastian regulasi tata ruang penting sebagai dasar hukum untuk pengendalian pemanfaatan ruang serta mendukung percepatan investasi di daerah.

