Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, memimpin rapat tindak lanjut pembahasan usulan kenaikan nilai hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) untuk Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda pada Senin (23/2) siang.
Pembahasan rapat berfokus pada proposal yang diajukan seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Dalam usulan tersebut, parpol mengajukan kenaikan bantuan keuangan dari sebelumnya Rp3.000 per suara sah menjadi Rp18.000 per suara sah, atau meningkat enam kali lipat.
Edward Candra menyampaikan bahwa Gubernur meminta agar usulan tersebut dikaji secara komprehensif dan mendalam. Salah satu langkah yang diminta adalah melakukan studi komparasi dengan sejumlah provinsi lain yang memiliki karakteristik geografis serta kultur yang relatif serupa dengan Sumatera Selatan.
“Atas arahan Gubernur, kita diminta mendiskusikan secara menyeluruh serta melakukan studi komparasi dengan sejumlah provinsi yang memiliki kemiripan karakteristik dengan Sumsel,” ujar Edward Candra.
Ia menegaskan pembahasan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, ketentuan regulasi yang berlaku, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, Ari Narsa, menjelaskan usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

