Jakarta—Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan MA untuk periode 2025–2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27101/SEK/SK.RA1.3/X/2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025–2029.
Dokumen keputusan dimaksud tersedia dalam berkas “SK SEKMA 27101 IKU 10 11 2025.pdf”.

