Proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2026 masih berlangsung hingga 16 April. Pada tahapan yang dinilai krusial ini, Komisi Yudisial (KY) menekankan pentingnya menghadirkan figur hakim yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga berintegritas dan memiliki jiwa kenegarawanan.
Hakim Agung Sutarjo menyatakan bahwa posisi hakim agung berada pada puncak sistem peradilan. Karena itu, setiap putusan yang dihasilkan di tingkat MA bersifat final dan tidak dapat dikoreksi oleh lembaga lain, sehingga menuntut kualitas personal dan profesional yang lebih tinggi.
“Putusan di tingkat Mahkamah Agung merupakan akhir dari proses peradilan. Karena itu, hakim agung tidak cukup hanya ahli hukum, tetapi juga harus memiliki integritas tinggi dan keberanian dalam menegakkan keadilan,” kata Sutarjo dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Menurut Sutarjo, dalam situasi tertentu hakim juga dituntut mampu melakukan terobosan hukum ketika norma yang ada belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan masyarakat. Namun, langkah semacam itu tetap harus dilandasi prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab yang tinggi.
Sementara itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyoroti pentingnya kualitas hakim ad hoc HAM di MA sebagai faktor penentu efektivitas peradilan HAM di Indonesia.
Ia menegaskan proses rekrutmen perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan objektif untuk menghasilkan hakim yang kompeten dan berintegritas. Parameter penilaian, menurutnya, perlu mencakup rekam jejak, keahlian hukum, serta komitmen terhadap penegakan HAM.
“Komitmen negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat tercermin dari kualitas dan independensi hakim yang terpilih. Hakim yang imparsial dan kompeten akan memperkuat legitimasi peradilan, khususnya dalam menangani kasus yang menyangkut trauma kolektif bangsa,” ujarnya.

