Sengketa Lahan di Pasir Putih Kotim Memanas, Kelompok Tani Minta Aktivitas Dihentikan hingga Ada Putusan Hukum

Sengketa Lahan di Pasir Putih Kotim Memanas, Kelompok Tani Minta Aktivitas Dihentikan hingga Ada Putusan Hukum

Sampit—Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Baru 18 menggelar aksi unjuk rasa di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (29/4/2026). Mereka mendesak penghentian aktivitas fisik di lahan yang disengketakan hingga tercapai solusi hukum yang dinilai berkeadilan.

Aksi berlangsung tertib di area perbatasan Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP dan lahan yang diklaim masyarakat. Unjuk rasa ini muncul sebagai respons atas rencana pembangunan lapangan tembak oleh pihak TNI di atas lahan yang menurut warga telah dikelola secara turun-temurun.

Warga menyebut sengketa berawal dari Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 1996 yang memplot lahan seluas 300 hektare untuk fasilitas militer. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan karena lahan yang dimaksud telah berkembang menjadi permukiman dan perkebunan produktif masyarakat.

Humas Kelompok Tani Karya Baru 18, Ida Rosiana Elisya, menyoroti dugaan pengabaian hak-hak sipil warga dalam proses tersebut. Ia menyatakan SK Bupati 1996 mencantumkan kewajiban pemberian ganti rugi kepada masyarakat, tetapi selama puluhan tahun warga belum mendapatkan kejelasan kompensasi.

“Dalam SK tersebut eksplisit disebutkan bahwa hak masyarakat wajib diberikan ganti rugi. Namun selama puluhan tahun, warga dilempar seperti bola pingpong antara Pemerintah Daerah dan instansi terkait tanpa ada kejelasan kompensasi,” kata Ida.

Saat ini, sengketa lahan tersebut disebut telah memasuki ranah litigasi di Pengadilan Negeri setelah sebelumnya sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di tengah proses hukum yang masih berjalan, warga menyesalkan adanya aktivitas pengukuran dan kegiatan lapangan yang dinilai dilakukan secara sepihak.

Dalam aksi itu, massa menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta semua pihak menghormati status quo lahan dan menghentikan aktivitas fisik hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Kedua, menuntut transparansi dari pihak TNI dan Pemerintah Daerah terkait rencana pembangunan. Ketiga, menuntut realisasi kompensasi sesuai amanat SK Bupati 1996 apabila lahan tetap digunakan untuk kepentingan negara.

Ketua Kelompok Tani Karya Baru 18, Aldianur, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan bentuk penolakan terhadap kepentingan pertahanan negara. Menurutnya, warga siap berkontribusi, namun meminta negara juga melindungi hak ekonomi masyarakat yang sudah lama menetap dan mengelola lahan.

“Kami siap berkontribusi bagi negara, namun negara juga harus hadir untuk melindungi hak ekonomi kami. Jangan sampai pembangunan infrastruktur mengorbankan kesejahteraan rakyat yang sudah menetap lama di sini,” ujarnya.

Aksi yang dikawal aparat penegak hukum itu berakhir damai. Warga berharap Pemerintah Pusat dan lembaga peradilan memberi perhatian khusus pada perkara ini untuk mencegah potensi konflik horizontal serta memastikan prinsip pembangunan tanpa penggusuran hak dapat ditegakkan.