Sengketa Lahan di Sekitar Bandara Sultan Hasanuddin Maros Mencuat, Klaim Ahli Waris Minta Klarifikasi

Sengketa Lahan di Sekitar Bandara Sultan Hasanuddin Maros Mencuat, Klaim Ahli Waris Minta Klarifikasi

Sengketa lahan di wilayah sekitar Bandara Lama dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, kembali mencuat. Seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris mengirimkan surat resmi kepada PT Angkasa Pura di Makassar untuk meminta kejelasan terkait klaim tanah leluhur yang disebut belum seluruhnya tuntas dalam proses pembebasan lahan.

Warga tersebut, Izak Ratu, mengaku sebagai cucu almarhum I Sigading (GG). Ia menyatakan penyuratan dilakukan untuk memastikan status lahan yang menurutnya memiliki dasar historis dan administratif. Izak menyebut tanah yang diklaim tercatat dalam sejumlah dokumen, termasuk arsip negara dan dokumen lama yang berkaitan dengan masa pemerintahan kerajaan hingga masa transisi ke Republik Indonesia.

Menurut Izak, lokasi yang diklaim merupakan bagian dari area yang pernah masuk dalam pembebasan lahan bandara. Ia menyebut telah terjadi beberapa kali proses pembayaran di atas lahan tersebut, termasuk adanya dana konsinyasi. Namun, ia menilai masih ada bagian yang belum mendapatkan kejelasan hingga saat ini.

“Saya sudah menyurat ke pihak bandara untuk meminta klarifikasi terkait lokasi pembebasan di atas tanah leluhur saya. Ini berdasarkan dokumen resmi yang saya peroleh melalui prosedur yang sah,” ujar Izak, Rabu, 29 April 2026.

Izak juga mengaku telah menelusuri persoalan ini melalui berbagai pihak, termasuk pengadilan serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Murad Abdullah. Ia menyebut sempat ada rekomendasi pembentukan tim khusus untuk menelusuri persoalan tersebut, namun hingga kini belum terealisasi.

Dalam keterangannya, Izak menyoroti adanya pihak lain yang juga mengaku sebagai ahli waris dan diduga mengurus klaim di luar daerah. Ia menilai klaim-klaim tersebut perlu diuji secara terbuka agar tidak memicu konflik berkepanjangan maupun potensi kerugian negara.

“Silakan jika ada yang mengaku ahli waris, itu hak masing-masing. Tapi harus dibuktikan secara terbuka. Ini menyangkut uang negara dalam pembebasan lahan, jadi harus hati-hati,” tegasnya.

Izak mendorong pihak berwenang, termasuk BPN dan pihak bandara, membuka data dan dokumen terkait kepemilikan lahan secara transparan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus mencegah potensi praktik mafia tanah.

Ia juga menyatakan telah memperoleh dokumen dari Arsip Negara melalui prosedur resmi, serta mengantongi penetapan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai salah satu ahli waris atau pewaris tanah GG. Meski demikian, Izak menegaskan tujuannya bukan untuk memicu konflik, melainkan mencari kejelasan atas hak yang diyakini sebagai bagian dari warisan leluhur.

Izak berharap surat yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti melalui forum audiensi bersama pihak terkait, agar proses klarifikasi dan verifikasi data dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau itu memang bukan hak kami, silakan. Tapi kalau itu hak leluhur kami, tentu harus dihormati,” pungkasnya.

Persoalan ini menambah daftar sengketa terkait pembebasan lahan yang kerap melibatkan aspek historis, administrasi, dan legalitas. Transparansi serta kehati-hatian dari seluruh pihak dinilai penting agar penyelesaian berjalan adil tanpa merugikan masyarakat maupun negara.