Setra Badung Jadi Tempat Berteduh dan Berjualan, Makam Disebut Benteng Terakhir RTH Denpasar

Setra Badung Jadi Tempat Berteduh dan Berjualan, Makam Disebut Benteng Terakhir RTH Denpasar

Trotoar yang mengelilingi Setra Badung di Denpasar belakangan kerap dimanfaatkan warga sebagai tempat berteduh dari terik matahari. Seiring waktu, area di sekitar makam itu juga menjadi lokasi mangkal pedagang kaki lima, meski Desa Adat Denpasar telah menerbitkan larangan berjualan di sepanjang kawasan tersebut melalui SK Nomor 10 Tahun 2023.

Di sekitar Setra Badung, sejumlah pedagang menjajakan beragam makanan dan minuman, mulai dari tipat tahu, es kelapa muda, siomay, kopi keliling, hingga buah-buahan. Rimbunnya pepohonan di area makam disebut menjadi daya tarik bagi pengendara sepeda motor untuk berhenti sejenak, baik sekadar duduk bermain gawai maupun makan dan minum.

Kadek Inten, salah satu pedagang yang telah berjualan selama 15 tahun di trotoar tepian Setra Badung, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, mengaku memahami adanya larangan tersebut. Ia mengatakan tidak boleh berjualan di sepanjang jalan Setra Badung, kecuali pada waktu tertentu seperti upacara keagamaan Hindu di Bali dan hari raya. “Gak takut sudah biasa, ya gak boleh sebenarnya jualan di sini. Kalau ada Satpol PP baru pergi dan tutup,” ujar Inten, Rabu (29/4/2026).

Sementara itu, Fahri, pengendara ojek online, menyebut trotoar Setra Badung menjadi pilihan untuk berteduh sekaligus menghemat pengeluaran. “Duduk di sini aja gak perlu belanja supaya lebih hemat ongkos, di sini juga sejuk,” katanya.

Di tengah pemanfaatan kawasan makam sebagai ruang singgah warga, Setra Badung juga disorot dalam konteks kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Denpasar. Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2011–2031, luas makam di Kota Denpasar tercatat 35,40 hektar atau sekitar 0,28 persen. Meski tidak sebesar RTH publik lain, makam dinilai memiliki fungsi yang relatif tetap karena tidak mudah dialihfungsikan.

Dalam jurnal ilmiah berjudul Setra Badung Sebagai Benteng Terakhir Ruang Terbuka Hijau Kota di Denpasar, penulis Ayu Putu Utari Parthami Lestari menekankan bahwa makam di Bali memiliki unsur sosial magis yang kuat. Kesakralan setra, termasuk keyakinan bahwa mengutak-atik lahan makam dapat membawa karma buruk, disebut menjadi prinsip yang dipegang warga adat sehingga luasan makam cenderung tidak berkurang atau diserobot.

Namun, jurnal tersebut juga menyoroti fungsi RTH publik sebagai ruang interaksi masyarakat. Karena itu, demi menjaga kesakralan makam, disarankan hanya titik-titik tertentu di area makam yang dapat digunakan sebagai ruang publik bagi semua orang.

Isu keterbatasan ruang terbuka hijau di Denpasar telah berlangsung lama. Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar mencatat total luas RTH publik sebesar 1.792,12 hektar atau 14,23 persen dari luas Kota Denpasar. Dalam aturan yang sama, target pengembangan RTH publik minimal 20 persen, sehingga Denpasar masih kekurangan sekitar 5,77 persen untuk memenuhi batas minimal tersebut.

Perda itu juga menetapkan pengembangan RTH secara keseluruhan, termasuk RTH privat, sebesar 30 persen dari luas wilayah kota. Pengembangan tersebut disebut harus menyesuaikan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya.

Akademisi Arsitektur Tradisional Bali sekaligus pegiat tata ruang, Prof. Putu Rumawan, menilai upaya pemenuhan RTH tidak hanya bertumpu pada RTH publik. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap RTH privat dengan target minimal 10 persen. “Jadi telajakan (ruang terbuka di luar rumah orang Bali) itu merupakan sumbangan dari masyarakat. Natah (halaman rumah) sumbangan dari masyarakat. Nah, ini kan banyak dilanggar sekarang, bukan dilanggar saja masyarakat tidak ngeh (menyadari),” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Rumawan menyarankan pemerintah lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai ketersediaan RTH privat di setiap rumah. Ia juga mengusulkan adanya penggambaran area atau blok yang dapat disisihkan tiap rumah tangga untuk RTH privat, yang kemudian dibagikan atau disebarkan melalui ruang-ruang publik.