Sidang Sengketa Legalitas Perbati di PN Jakpus, Pertina Soroti Absennya Menpora dan Minta Proses Terbuka

Sidang Sengketa Legalitas Perbati di PN Jakpus, Pertina Soroti Absennya Menpora dan Minta Proses Terbuka

Sidang sengketa legalitas Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Perbati) dalam perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) menyoroti ketidakhadiran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) maupun kuasa hukum tergugat, serta mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan.

Pertina menilai ketidakhadiran pihak tergugat menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kelancaran proses pembuktian. Pihak penggugat menyatakan proses hukum semestinya berjalan terbuka agar perkara dapat diperiksa secara jelas dan akuntabel.

Persidangan juga diwarnai kendala administratif terkait pemanggilan Ketua Umum Perbati. Surat panggilan disebut tidak tersampaikan karena adanya dugaan ketidaksesuaian data alamat kantor dengan dokumen yang tercatat.

Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., menilai situasi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan administrasi organisasi. “Data yang kami miliki terkait pengurus tersebut seharusnya sangat akurat. Jika alamat korespondensi saja mengalami kendala pemanggilan, publik tentu berhak mempertanyakan tingkat transparansi administrasinya,” ujarnya.

Dr. Semuel juga menyampaikan harapan agar semua pihak bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Ia menegaskan Pertina tetap berkomitmen mengikuti koridor hukum dan menyatakan akan menghormati putusan pengadilan. “Kami mengharapkan sikap kooperatif dari semua pihak. Pertina tetap berkomitmen pada koridor hukum. Apapun hasil akhir dari persidangan ini adalah keputusan konstitusional yang wajib kita hormati bersama,” kata Dr. Semuel.

Langkah hukum yang diinisiasi Pertina NTT dan didukung Pengurus Pusat (PP) Pertina itu turut menyoroti aspek formalitas dokumen organisasi. Dr. Semuel mengungkapkan adanya indikasi ketidakwajaran pada data akta notaris yang disebut tengah didalami tim hukum untuk kemungkinan tindak lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 391 KUHP.

Selain itu, Pertina mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penyaluran dana hibah negara. Menurut pihak penggugat, dukungan anggaran kepada entitas yang legalitasnya sedang diuji di pengadilan berisiko menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari, termasuk potensi pengawasan dari lembaga antikorupsi seperti KPK.

Di tengah proses pembuktian terkait bukti AHU dari Kementerian Hukum dan HAM, Pertina juga menyayangkan kebijakan Kemenpora dan NOC Indonesia yang telah memberikan mandat kepada Perbati untuk persiapan Asian Games XX 2026 di Nagoya, Jepang. Dalam kesempatan yang sama, disebut pula adanya laporan dugaan situasi tidak kondusif di Pelatnas, termasuk dugaan tekanan terhadap atlet asal NTT terkait penggunaan atribut organisasi tertentu.

Persidangan turut dihadiri sejumlah tokoh tinju nasional. Di antaranya Shelly Selowati (Waketum II), Warta Ginting (Waketum VIII), Ucok Sitompul (Kabid Komtek), Simon Nanulaita (Kabid Organisasi), Jemy Riswana, Syarifudin Lado, Elizabeth Waluwandja, serta jajaran Pengurus Pertina Banten. Kehadiran mereka disebut mempertegas soliditas organisasi di bawah kepemimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M.

Pertina menegaskan upaya hukum ini tidak semata menyangkut posisi organisatoris, melainkan juga disebut sebagai upaya menjaga marwah olahraga tinju Indonesia serta penghormatan terhadap dedikasi atlet dan para pendiri organisasi. Menutup keterangannya, Dr. Semuel menekankan prinsip hukum Actori Incumbit Probatio, yaitu pihak yang mendalilkan berkewajiban membuktikan. Pertina menyatakan siap membuka seluruh alat bukti pada persidangan berikutnya untuk memastikan kepastian hukum terkait kepemimpinan tinju amatir di Indonesia.