Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten didorong untuk melibatkan ulama, tokoh masyarakat, akademisi, serta aktivis lingkungan dalam proses sinkronisasi tata ruang terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 4/2026 mengenai penetapan 87% Lahan Baku Sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pelibatan berbagai unsur tersebut dinilai bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang diatur dalam sejumlah regulasi.
Dalam pandangan Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten, partisipasi masyarakat dalam penataan ruang memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada Pasal 65 disebutkan masyarakat berhak berpartisipasi dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang. Sementara Pasal 66 hingga 68 mengatur bentuk partisipasi, mulai dari penyampaian pendapat dan usulan hingga pengawasan, serta mewajibkan pemerintah menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2010 mengatur lebih rinci bentuk dan tata cara peran masyarakat. Aturan ini menegaskan bahwa masyarakat—termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan aktivis lingkungan—memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat.
Landasan lainnya adalah UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam Pasal 54, disebutkan masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, hingga pengawasan perlindungan lahan pertanian. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 yang menegaskan kewajiban konsultasi publik dalam penyusunan atau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan melibatkan unsur seperti tokoh agama/ulama, tokoh masyarakat, akademisi/tenaga ahli, aktivis lingkungan, serta warga yang terdampak langsung.
Forum tersebut menilai setiap kelompok memiliki peran yang tidak bisa digantikan. Ulama disebut memiliki pengaruh sosial yang kuat di Banten, sehingga dapat membantu menjelaskan pentingnya menjaga lahan pertanian dan lingkungan sebagai tanggung jawab moral dan sosial. Ulama juga dinilai dapat menjadi jembatan dialog ketika muncul keberatan di masyarakat, sekaligus membantu memperkuat penerimaan publik terhadap kebijakan.
Tokoh masyarakat dipandang dapat mewakili kondisi riil di lapangan, termasuk memahami area persawahan yang masih produktif maupun yang mengalami penurunan kualitas. Mereka juga dianggap dapat menjadi penyeimbang agar kebijakan tidak hanya menguntungkan kepentingan tertentu, tetapi tetap memperhatikan kesejahteraan warga lokal.
Sementara itu, akademisi dinilai berperan menghadirkan dasar ilmiah melalui analisis data, kajian teknis, dan perhitungan yang diperlukan agar skema kebijakan yang disusun tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Akademisi juga dipandang mampu memberikan rekomendasi berbasis riset, bukan semata pertimbangan politik.
Aktivis lingkungan disebut penting untuk mengingatkan dampak pembangunan terhadap ekosistem, sungai, dan kawasan resapan air, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial agar hak-hak lingkungan dan kepentingan generasi mendatang tidak dikorbankan.
Forum memperingatkan, jika proses sinkronisasi dilakukan tanpa pelibatan bermakna, maka proses tersebut berpotensi dinilai cacat secara hukum dan dapat digugat. Selain itu, kebijakan yang dihasilkan dinilai berisiko ditolak masyarakat dan memicu konflik, serta meningkatkan peluang terjadinya kesalahan data atau ketidakadilan dalam pembagian wilayah.
Karena itu, forum menegaskan pelibatan ulama, tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis lingkungan merupakan syarat penting agar RTRW Banten yang disusun dapat diterima publik, sah secara hukum, adil, dan berkelanjutan.

