Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bengkayang melaksanakan pengawasan melekat terhadap pelayanan publik di lingkungan Mapolres Bengkayang, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan transparan, profesional, dan bebas dari pelanggaran.
Pengawasan berlangsung pukul 08.00 hingga 10.30 WIB dengan sasaran sejumlah ruang pelayanan publik, antara lain Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dalam pelaksanaannya, personel Sipropam melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari kehadiran petugas, kelengkapan administrasi, hingga kesiapan sarana dan prasarana pendukung layanan. Petugas juga menyampaikan imbauan agar personel tetap menjunjung transparansi dan integritas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pengawasan, tidak ditemukan penyimpangan maupun pelanggaran oleh personel. Seluruh petugas pelayanan publik terpantau hadir lengkap dan siap menjalankan tugas, dengan dukungan sarana dan prasarana yang dinilai memadai.
Selain itu, personel disebut telah memahami aturan serta standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing bidang.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., melalui Kasipropam IPTU Romi Maryadi menegaskan pengawasan melekat akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Pengawasan ini merupakan komitmen kami untuk memastikan pelayanan publik di Polres Bengkayang berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pelanggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan pengawasan rutin, diharapkan seluruh personel tetap konsisten memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan humanis.

