Sorotan Publik Menguat soal Usulan Hibah Rp30 Miliar Revitalisasi Kawasan Gajah Mada Lamongan

Sorotan Publik Menguat soal Usulan Hibah Rp30 Miliar Revitalisasi Kawasan Gajah Mada Lamongan

Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengajukan proyek revitalisasi Kawasan Gajah Mada (KAGAMA) senilai Rp30 miliar kepada lembaga donor internasional KIAT (Australia–Indonesia Infrastructure Partnership) menuai sorotan dari masyarakat dan pegiat antikorupsi. Perhatian publik mengarah pada rincian anggaran yang dinilai tinggi, di tengah kebutuhan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik di daerah.

Proyek KAGAMA direncanakan mencakup area sekitar 12 hektare, dengan fasilitas taman aktif, balai seni, area olahraga, serta sarana pendukung lainnya. Sebelum usulan hibah tersebut mencuat, Pemkab Lamongan disebut telah mengalokasikan anggaran APBD untuk kawasan yang sama, antara lain pembangunan Balai Seni Gajah Mada sekitar Rp4,3 miliar (APBD 2023–2025) dan penataan landscape sekitar Rp924 juta (APBD 2025). Usulan tambahan Rp30 miliar dari KIAT kemudian menjadi perbincangan di masyarakat.

Berdasarkan dokumen usulan yang beredar di publik—yang masih menunggu verifikasi resmi—sejumlah pos anggaran dinilai menonjol karena nilainya besar jika dibandingkan proyek sejenis di daerah lain. Di antaranya anggaran drainase Rp8,5 miliar, taman dan playground Rp4,2 miliar, area parkir mobil dan motor Rp3,7 miliar, serta pembangunan toilet tiga unit Rp560 juta atau rata-rata Rp186 juta per unit. Sejumlah pihak menilai angka-angka tersebut perlu disertai penjelasan teknis rinci, termasuk spesifikasi material, volume pekerjaan, dan dasar penetapan harga.

Sorotan juga menguat karena Lamongan masih berada dalam bayang-bayang kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bupati pernah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski tidak ada pernyataan resmi yang mengaitkan kasus lama itu dengan proyek KAGAMA, publik menekankan pentingnya tata kelola yang transparan pada setiap proyek baru, terutama yang bersumber dari hibah asing.

Di sisi lain, dokumen APBD Lamongan 2025 menunjukkan daerah mengalami defisit sekitar Rp88,55 miliar. Belanja pegawai disebut menyerap hampir 50 persen dari total APBD sekitar Rp3,2 triliun. Selain itu, terdapat efisiensi transfer dana infrastruktur dari pemerintah pusat, dengan pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk jalan sebesar Rp19 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan sebesar Rp20 miliar. Dalam kondisi ini, hibah KIAT dipandang sebagai alternatif pembiayaan yang tidak membebani APBD, yang diprioritaskan untuk kebutuhan dasar seperti jalan, irigasi, dan pertanian.

Namun, sejumlah pihak mengingatkan mekanisme hibah internasional dapat menjadi celah manipulasi data apabila tidak diawasi ketat. Mereka menilai dokumen usulan yang sepenuhnya disusun pemerintah daerah perlu dibuka secara memadai kepada publik agar dapat diuji dan dikritisi sebelum ada kesepakatan hibah.

Hingga berita ini diturunkan, identitas konsultan perencana teknis yang menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Rp30 miliar untuk KAGAMA belum diketahui secara pasti. Dalam catatan LPSE Kabupaten Lamongan, terdapat paket pekerjaan “Perencanaan Teknis Kawasan Gajah Mada” pada akhir 2025, namun nama konsultan tidak tercantum dalam ringkasan publik yang dapat diakses. Sebelumnya, proyek penataan landscape KAGAMA dikerjakan CV Alvira Cipta Lestari, sementara proyek Balai Seni memiliki konsultan pengawas yang tercatat dalam proses lelang DPRD. Publik mendorong pemkab mengumumkan identitas konsultan perencana untuk usulan hibah tersebut beserta rekam jejaknya.

Sejumlah tokoh masyarakat dan LSM juga mendesak DPRD Lamongan, khususnya Komisi C dan Komisi A, untuk memanggil dinas terkait guna meminta penjelasan nama konsultan perencana serta rincian RAB per komponen. Mereka juga meminta adanya pembandingan harga dengan proyek sejenis di kota lain seperti Surabaya, Gresik, atau Malang, serta memastikan tidak ada afiliasi konsultan dengan pihak-pihak yang terkait kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab. Selain itu, publik mendorong agar seluruh dokumen proposal KIAT dibuka sebelum perjanjian hibah ditandatangani.

Harapan serupa juga diarahkan kepada KIAT/DFAT agar melakukan uji tuntas (due diligence) lebih ketat, termasuk membandingkan data usulan dengan harga pasar lokal dan mewajibkan transparansi penuh.

Sampai artikel ini dipublikasikan, Pemkab Lamongan belum menyampaikan tanggapan resmi terkait rincian usulan proyek KAGAMA ke KIAT. Upaya konfirmasi masih dilakukan kepada Dinas PUPR/Perkim, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bupati Lamongan.

Informasi dalam laporan ini merujuk pada dokumen dan data yang beredar di publik serta analisis perbandingan harga proyek sejenis, dan seluruh angka maupun klaim masih memerlukan verifikasi resmi dari Pemkab Lamongan dan pihak KIAT. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum, melainkan sebagai informasi awal untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Revitalisasi Kawasan Gajah Mada dinilai berpotensi menjadi ikon baru Lamongan sekaligus ujian tata kelola anggaran daerah. Dengan nilai usulan Rp30 miliar yang bersumber dari hibah internasional, tuntutan publik mengarah pada keterbukaan informasi dan penjelasan teknis yang rinci agar proyek berjalan akuntabel.