SPMB Ketapang 2026/2027 Ditegaskan Tanpa Pungutan, Pemkab Minta Proses Transparan dan Inklusif

SPMB Ketapang 2026/2027 Ditegaskan Tanpa Pungutan, Pemkab Minta Proses Transparan dan Inklusif

Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih dan berkeadilan pada Tahun Pelajaran 2026/2027. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama pelaksanaan SPMB yang dibuka Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang tersebut disebut sebagai langkah untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari diskriminasi.

Dalam sambutannya, Jamhuri menekankan bahwa SPMB tidak semata urusan administratif, melainkan juga mencerminkan komitmen moral seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Ia menegaskan proses penerimaan murid harus menjadi cerminan integritas bersama dan menjamin keadilan bagi setiap anak untuk memperoleh akses pendidikan yang layak.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan itu, Pemkab Ketapang menetapkan Surat Keputusan Bupati Nomor 119/DISDIK-A/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB. Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan, khususnya sekolah negeri, dilarang melakukan pungutan atau sumbangan dalam proses penerimaan murid baru maupun perpindahan siswa.

Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan menarik biaya yang dikaitkan dengan pembelian seragam atau buku tertentu, serta dilarang menetapkan persyaratan di luar ketentuan resmi. Jamhuri meminta aturan tersebut dijalankan secara konsisten untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

Ia juga menyoroti aspek inklusivitas dalam penerimaan murid. Untuk jenjang sekolah dasar, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk.

Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas tetap mendapatkan akses melalui jalur afirmasi. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Ketapang.

Melalui penandatanganan pakta integritas, Jamhuri berharap seluruh pihak terkait, mulai dari dinas pendidikan hingga kepala sekolah, menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan pakta integritas bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen nyata untuk menjaga marwah dunia pendidikan di daerah.