Hasil Pemilu 2019 di Provinsi Aceh menunjukkan keterwakilan perempuan di level Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masih rendah. Dari total 81 anggota dewan, hanya delapan orang yang merupakan politisi perempuan. Jumlah ini menurun dibanding periode hasil Pemilu 2014–2019, ketika 12 perempuan tercatat duduk di DPRA.
Di tingkat eksekutif, keterwakilan perempuan juga dinilai minim. Pada Pilkada 2017, hanya satu perempuan yang terpilih sebagai wakil bupati di Simeulue, sementara kabupaten/kota lainnya di Aceh tidak memiliki keterwakilan perempuan pada posisi tersebut.
Menanggapi kondisi itu, aktivis nasional sekaligus pengajar Universitas Syiah Kuala, Suraiya Kamaruzzaman, menilai eksistensi perempuan Aceh di arena politik praktis masih menghadapi banyak pembatasan. Ia menyebut adanya aturan di tingkat daerah, seperti peraturan bupati maupun peraturan daerah lainnya, yang menurutnya dapat menyudutkan dan mempersempit ruang perempuan untuk berperan, baik di eksekutif maupun legislatif.
Suraiya juga menyampaikan pandangannya bahwa secara hakikat perempuan lebih dominan dibanding laki-laki untuk menjadi pemimpin, yang menurutnya dapat menjadi salah satu faktor penting dalam melihat dinamika keterwakilan perempuan di parlemen dan pemerintahan. Namun, ia menekankan bahwa pada dasarnya tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki ketika memasuki dunia politik, selama masing-masing memiliki kemampuan memengaruhi orang lain untuk bertindak sesuai kehendaknya.
Menurut Suraiya, peran perempuan dalam dunia politik di Aceh semakin terlihat dan terbuka setelah perjanjian damai Helsinki. Ia menilai periode pascaperdamaian menjadi momentum yang mendorong gerakan perempuan di Aceh lebih dinamis. Karena itu, ia menyebut era pascakonflik sebagai masa kebangkitan gerakan politik perempuan Aceh.
Dalam melihat perempuan Aceh di arena politik, Suraiya menilai pembahasan kerap perlu dimulai dari aspek partisipasi dan representasi politik. Ia menekankan bahwa representasi perempuan di Aceh perlu dilihat dari siapa atau kelompok mana yang diwakili oleh perempuan yang duduk di parlemen. Ia juga merujuk pada pengalaman keterwakilan perempuan di legislatif, baik ketika jumlahnya 12 orang maupun saat turun menjadi delapan orang.
Suraiya menutup pandangannya dengan menekankan pentingnya peran perempuan yang duduk di lembaga legislatif untuk memengaruhi aturan dan kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada perempuan agar menjadi lebih berpihak. Ia juga menilai hal itu perlu dibarengi upaya mengubah paradigma tentang perempuan Aceh, agar tidak hanya dipandang mengurus persoalan domestik, tetapi juga terlibat dalam urusan publik.

