Taliban Kembali Berkuasa di Afghanistan dan Perdebatan Statusnya dalam Hukum Internasional

Taliban Kembali Berkuasa di Afghanistan dan Perdebatan Statusnya dalam Hukum Internasional

Taliban kembali mengambil alih kontrol pemerintahan di Afghanistan pada 17 Agustus 2021. Peristiwa ini ditandai dengan dikuasainya sebagian besar wilayah Afghanistan, termasuk Kabul yang menjadi pusat pemerintahan.

Pengambilalihan tersebut berlangsung relatif cepat dan disebut tidak menghadapi hambatan berarti dari pasukan pemerintah di bawah Presiden Ashraf Ghani. Momentum itu terjadi bersamaan dengan penarikan pasukan Amerika Serikat (AS) dan NATO dari Afghanistan setelah sekitar 20 tahun berada di negara tersebut. AS dan NATO menyatakan penarikan itu dilakukan karena misi kontraterorisme mereka telah selesai.

Kembalinya Taliban memunculkan pertanyaan filosofis, hukum, dan politik mengenai status kelompok tersebut. Untuk memahami konteksnya, sejumlah analisis menyoroti kembali invasi militer AS dan NATO ke Afghanistan pada 2001, yang menggulingkan pemerintahan Taliban saat itu. Invasi tersebut didasarkan pada dugaan bahwa Taliban melindungi pemimpin Al-Qaeda, Osama bin Laden, yang dituduh mendalangi serangan 11 September 2001 di New York.

Meski tuduhan itu disebut tidak dapat dibuktikan, AS dengan dukungan NATO tetap melancarkan invasi pada Oktober 2001 melalui Operasi Enduring Freedom dengan dasar “war on terror”. Dalam penilaian yang dirujuk dalam tulisan ini, operasi tersebut dinilai banyak melanggar ketentuan hukum internasional, termasuk yang dikaitkan dengan hukum Jenewa dan Statuta Roma Pasal 8.

Selain mengakhiri legitimasi dan kekuasaan politik Taliban pada saat itu, invasi juga disebut menimbulkan dampak kemanusiaan yang luas. Disebutkan lebih dari 100 ribu warga sipil Afghanistan menjadi korban selama invasi militer tersebut (UN News, 2020). Operasi militer itu juga dilaporkan menyebabkan kerusakan besar pada objek-objek sipil serta mendorong ribuan warga mengungsi ke luar wilayah Afghanistan, yang dinilai bertentangan dengan asas proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional.

Dari sisi legalitas, invasi AS-NATO sejak awal disebut memicu kontroversi dan kecaman. Dalam rujukan hukum internasional yang dipaparkan, tindakan itu dinilai tidak memiliki legalitas karena bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.

Piagam PBB memang memberikan dua pengecualian atas larangan tersebut, yakni penggunaan kekuatan sebagai pembelaan diri yang sah berdasarkan Pasal 51 atau tindakan yang mendapat otorisasi Dewan Keamanan PBB. Namun, invasi AS-NATO disebut tidak memenuhi kedua pengecualian itu dan dipandang sebagai tindakan unilateral yang mengesampingkan aturan hukum internasional serta peran PBB. Dasar yang digunakan, yakni joint resolution 18 September 2001, dinilai tidak cukup kuat sebagai landasan hukum. Karena itu, invasi tersebut disebut tidak sah dan melampaui ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Dengan kerangka tersebut, pengambilalihan kembali oleh Taliban setelah penarikan pasukan AS-NATO dipandang sebagai upaya merebut kembali kontrol pemerintahan yang sebelumnya diambil alih secara paksa. Sebelum invasi 2001, Taliban secara efektif menguasai hampir seluruh wilayah Afghanistan sejak 1996 hingga 2001 dan memperoleh pengakuan diplomatik dari tiga negara: Uni Emirat Arab, Pakistan, dan Arab Saudi.

Namun, pemerintahan Taliban pada periode itu juga menuai kritik karena dianggap melakukan pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap perempuan dan kelompok minoritas. Karena itu, kembalinya Taliban pada 2021 tidak sepenuhnya didukung oleh penduduk, di tengah kekhawatiran bahwa mereka akan kembali menerapkan aturan yang sangat ketat serta pembatasan terhadap hak perempuan dan minoritas.

Dalam perkembangan selanjutnya, muncul harapan agar kondisi gencatan senjata dapat dijaga secara permanen dan agar “Taliban baru” menunjukkan perubahan kebijakan. Tolok ukur yang disorot adalah kemampuan Taliban membuktikan komitmen untuk lebih inklusif, termasuk memberikan perlindungan, perlakuan, dan kesempatan yang adil kepada seluruh warga sipil tanpa terkecuali, termasuk kelompok minoritas.

Taliban juga didorong segera menyusun bentuk pemerintahan baru, membangun hubungan serta kerja sama internasional dalam konteks politik dan ekonomi, dan terlibat dalam menjaga stabilitas kawasan serta perdamaian dan keamanan dunia. Meski demikian, penilaian terhadap arah kebijakan Taliban disebut membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun untuk melihat bagaimana manuver politik yang akan dijalankan.