Tiga Hoaks Terkait Pajak yang Ramai Beredar, Ini Rangkuman Klaim dan Faktanya

Tiga Hoaks Terkait Pajak yang Ramai Beredar, Ini Rangkuman Klaim dan Faktanya

Berbagai hoaks yang dikaitkan dengan isu pajak kembali beredar di masyarakat. Informasi menyesatkan tersebut tersebar lewat media sosial maupun aplikasi percakapan, dengan narasi yang beragam—mulai dari kutipan pejabat hingga tautan pendaftaran program tertentu.

Berikut rangkuman sejumlah hoaks terkait pajak yang ditelusuri melalui kanal cek fakta, beserta gambaran klaim yang beredar.

1. Klaim kutipan Menko Pangan Zulkifli Hasan soal “tugas rakyat hanya bayar pajak”

Beredar sebuah unggahan yang menampilkan foto Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan disertai narasi: “Zulhas Menegaskan: Tugas rakyat hanya satu, yaitu bayar pajak! tidak seharusnya ikut campur urusan pemerintah.” Unggahan tersebut ditemukan beredar di Facebook, salah satunya diposting pada 18 April 2026, dengan tambahan kalimat: “Kaya kerjanya bener aja pemerintah.”

Konten itu kemudian dikategorikan sebagai hoaks dalam penelusuran cek fakta.

2. Klaim tautan pendaftaran “pemutihan pajak kendaraan 2026”

Hoaks lain muncul dalam bentuk klaim adanya tautan pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026. Informasi ini diunggah di Facebook pada 5 April 2026, dengan narasi yang menyebut program “resmi dimulai” dan mencantumkan sejumlah klaim seperti bebas denda pajak kendaraan, bebas biaya balik nama, serta bebas denda progresif. Dalam unggahan itu juga disebutkan program berlaku sepanjang 2026 dan untuk seluruh Indonesia.

Unggahan tersebut menyertakan tombol “daftar sekarang” yang mengarah ke sebuah situs berisi formulir digital. Formulir itu meminta data pribadi, antara lain nama lengkap, alamat lengkap, dan nomor Telegram. Klaim mengenai tautan pendaftaran ini dinyatakan tidak benar dalam penelusuran cek fakta.

3. Klaim aturan pemerintah dan Pertamina: kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM

Selain itu, beredar klaim bahwa pemerintah dan Pertamina menerapkan aturan baru yang menyebut kendaraan dengan pajak mati atau surat tidak lengkap tidak akan dilayani pengisian BBM. Klaim ini muncul dalam unggahan video Reels di Facebook pada 21 September 2025, yang menampilkan antrean di SPBU dengan teks: “Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina. Yang mobil dan motornya mati pajak atau surat kosong tidak dilayani isi BBM.”

Masih pada periode yang sama, tepatnya 18 September 2025, beredar pula versi narasi tulisan yang menyebut pembatasan pengisian BBM: mobil hanya bisa mengisi setiap 7 hari dan motor 4 hari sekali, serta kendaraan pajak mati tidak akan dilayani. Klaim tersebut dinyatakan tidak benar berdasarkan penelusuran cek fakta.

Maraknya hoaks bertema pajak menunjukkan pentingnya kehati-hatian saat menerima informasi, terutama yang mencantumkan kutipan pejabat, menawarkan tautan pendaftaran, atau menyebut adanya aturan baru. Masyarakat disarankan memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kembali.