Sebuah tulisan opini dari Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten menyoroti tiga konsep yang kerap disebut sebagai “jalan tengah” dalam negosiasi tata ruang Banten terkait Perpres No. 4/2026, yakni validasi data, barter beban, dan pengaturan keterlanjuran. Menurut penulis, ketiganya memiliki kelemahan mendasar yang berpotensi memunculkan masalah baru, menimbulkan ketidakadilan, hingga menggagalkan tujuan utama perlindungan lahan sawah.
Dalam konsep validasi data, pemerintah atau pihak terkait melakukan pemeriksaan ulang kondisi lapangan untuk mengeluarkan lahan yang dinilai tidak produktif atau sudah berubah fungsi dari daftar Lahan Baku Sawah, sehingga luas lahan yang wajib dilindungi menjadi lebih realistis. Namun, opini tersebut menilai pendekatan ini rawan disalahgunakan.
Sejumlah risiko yang disorot meliputi ketiadaan standar baku tentang definisi “tidak produktif” yang dinilai dapat diubah sesuai kepentingan, proses verifikasi yang dianggap berpotensi tidak transparan, serta kemungkinan bukti pendukung yang dapat direkayasa. Penulis juga menyinggung contoh di Tangerang Utara, ketika saluran air yang rusak atau dibiarkan bermasalah dapat menjadi alasan lahan dinyatakan tidak produktif.
Selain itu, validasi data dinilai berhadapan dengan persoalan ketidaksinkronan data antar instansi, seperti perbedaan data antara Kementerian Pertanian, ATR/BPN, Dinas Pertanian, dan Dinas Tata Ruang. Kondisi ini disebut dapat memicu perdebatan berkepanjangan dan membuat sinkronisasi RTRW tertunda.
Opini tersebut juga mengkritik validasi data yang dinilai hanya melihat kondisi akhir lahan tanpa menelusuri penyebab perubahan. Jika kerusakan lahan terjadi akibat tindakan disengaja—misalnya pendangkalan saluran, pencemaran, atau pengurugan irigasi—tetapi tetap dianggap sah untuk dikeluarkan dari daftar, maka hal itu dinilai berisiko “melegalkan” perusakan lahan. Penulis menambahkan, membedakan perubahan alami dan buatan juga tidak mudah tanpa penyelidikan khusus.
Konsep kedua, barter beban, dipahami sebagai skema di mana target perlindungan lahan (disebut 87%) tidak harus dipenuhi per kabupaten/kota, melainkan cukup secara agregat di tingkat provinsi. Daerah yang sudah berkembang seperti Tangerang, menurut gagasan ini, dapat mengurangi beban perlindungan dan digantikan oleh daerah lain seperti Lebak dan Pandeglang, dengan imbalan insentif pembangunan.
Penulis menilai pendekatan ini berisiko mengubah perlindungan lahan menjadi sekadar pemenuhan angka, tanpa mempertimbangkan lokasi dan kualitas lahan. Dampaknya, lahan sawah yang dinilai subur dan strategis di daerah berkembang bisa beralih fungsi, sementara perlindungan dialihkan ke lahan yang disebut kurang subur, sulit diairi, atau jauh dari akses, sehingga produktivitas pangan secara keseluruhan dikhawatirkan menurun.
Selain itu, barter beban disebut berpotensi memunculkan ketimpangan pembangunan karena sebagian daerah akan lebih lama “menanggung” kawasan pertanian, sementara daerah lain berkembang menjadi pusat ekonomi dan industri. Penulis juga mengingatkan adanya risiko insentif pembangunan yang tidak sebanding, terlambat, atau tidak tepat sasaran.
Konsep ini juga dinilai rawan memicu perselisihan antar daerah, terutama jika muncul anggapan bahwa daerah yang lebih kuat secara ekonomi dapat “melepaskan” beban, sedangkan daerah yang lebih lemah dipaksa menanggung. Ketidakjelasan aturan mengenai besaran kompensasi atau insentif juga disebut dapat membuat negosiasi berlarut-larut. Di sisi lain, pemusatan lahan pertanian di wilayah yang jauh dari pusat penduduk dipandang dapat menaikkan biaya distribusi dan melemahkan pasokan pangan lokal.
Persoalan lain yang dipertanyakan ialah aspek tanggung jawab ketika terjadi krisis pangan: daerah yang melepas beban dinilai bisa merasa tidak lagi berkewajiban, sementara daerah yang menanggung beban belum tentu memiliki kewenangan penuh untuk mengelola.
Konsep ketiga, pengaturan keterlanjuran, dipaparkan sebagai pemberian pengakuan hukum atau pengecualian bagi lahan yang sudah terlanjur dibangun, berubah fungsi, atau sudah memiliki izin sebelum Perpres No. 4/2026 berlaku, sehingga tidak perlu dikembalikan ke fungsi asal. Menurut opini tersebut, pendekatan ini berisiko menjadi “hadiah” bagi pelanggaran aturan.
Penulis berpendapat pengakuan terhadap pembangunan yang melanggar rencana tata ruang sebelumnya dapat mengirim pesan bahwa membangun lebih dulu lalu mengurus izin belakangan adalah strategi yang menguntungkan. Selain itu, batas waktu dan syarat keterlanjuran dinilai tidak jelas, sehingga membuka peluang manipulasi dokumen agar seolah-olah memenuhi ketentuan tanggal tertentu.
Aspek keadilan juga dipersoalkan. Pihak yang lahannya berubah fungsi secara tidak sah disebut dapat memperoleh kepastian hukum dan lonjakan nilai tanah, sedangkan warga yang mempertahankan sawah tetap terikat pembatasan pemanfaatan lahan. Di sisi lingkungan, perubahan fungsi lahan dinilai dapat mengunci dampak seperti berkurangnya resapan air, banjir, dan penurunan kualitas tanah. Penulis kembali menyinggung Tangerang Utara sebagai contoh kawasan yang berubah fungsi dan disebut memperparah banjir, namun sulit dipulihkan jika masuk kategori keterlanjuran.
Lebih jauh, opini tersebut menilai penerapan ketiga konsep secara bersamaan dapat menciptakan “lingkaran” yang melemahkan perlindungan lahan sawah: lahan dibuat tidak produktif, kemudian divalidasi untuk dikeluarkan dari daftar, bebannya dipindahkan ke daerah lain, dan jika sudah dibangun dapat dinyatakan sebagai keterlanjuran. Akibatnya, luas lahan sawah berpotensi menyusut drastis dan tujuan ketahanan pangan dinilai terancam gagal tercapai.
Di bagian kesimpulan, penulis menyatakan ketiga konsep memiliki kelemahan serupa karena lebih berfokus pada penyelesaian masalah jangka pendek dan menyisakan celah untuk disalahgunakan. Tanpa pengawasan ketat, aturan yang jelas, serta penegakan hukum yang tegas, “jalan tengah” tersebut disebut dapat berubah menjadi jalan pintas untuk menghilangkan lahan sawah secara hukum, meski kondisi sebenarnya masih bisa dipertahankan.

