Tiga Menteri Bahas Kepastian Tata Ruang untuk Percepatan Program Perumahan

Tiga Menteri Bahas Kepastian Tata Ruang untuk Percepatan Program Perumahan

Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama jajaran bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kediaman Mendagri, Rabu (22/4). Pertemuan ini membahas penguatan koordinasi lintas kementerian untuk mengatasi kendala sektor perumahan, terutama terkait perizinan dan tata ruang yang kerap menghambat pelaksanaan di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan komitmen menghadirkan kepastian hukum dan mempercepat pelaksanaan program perumahan yang masuk dalam program prioritas. Salah satu langkah yang disepakati adalah penyusunan kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang.

Kesepakatan itu diharapkan memberi kepastian terhadap perizinan perumahan yang telah terbit sebelumnya, sehingga kegiatan yang sempat terkendala dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyesuaian dan rekomendasi dari pemerintah daerah.

Nusron Wahid menjelaskan, pemerintah daerah didorong segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai kebutuhan pembangunan. Untuk daerah yang belum memasuki tahap revisi, akan disiapkan mekanisme penetapan sementara agar program strategis, termasuk perumahan, tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata ruang.

Ia menambahkan, bagi daerah yang sudah waktunya merevisi RTRW, revisi perlu segera dilakukan dengan mencantumkan alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) minimal 87 persen. Sementara bagi daerah yang belum waktunya revisi, dapat menerbitkan penetapan sementara agar program pembangunan tetap berjalan.

Selain itu, lahan yang telah dimiliki pengembang akan didorong untuk dikecualikan dari alokasi tersebut guna memberikan kepastian berusaha. “Dengan terbitnya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti melalui revisi RTRW atau penetapan sementara. KP2B minimal 87 persen tetap menjadi acuan, sementara lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan agar ada kepastian berusaha. Kami harapkan ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan pelaku industri,” ujar Nusron.

Tito Karnavian menegaskan program perumahan merupakan bagian dari program strategis Presiden untuk mengurangi backlog perumahan nasional. Menurutnya, kesepakatan tersebut memberi dasar yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk melangkah, baik melalui revisi maupun penyesuaian kebijakan tata ruang, agar program perumahan yang sempat terhambat dapat kembali berjalan.

Maruarar Sirait menyatakan sinergi lintas kementerian menjadi kunci percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat. Apresiasi juga disampaikan Tenaga Ahli Kementerian PKP sekaligus mantan Ketua Umum REI, Paulus Totok Lusida, yang menilai kesepakatan itu dapat memberi kepastian terhadap keberlanjutan perizinan perumahan.

“Terima kasih kepada Bapak Menteri, khususnya Menteri ATR/BPN, atas kesepakatan yang telah dicapai. Dengan adanya kesepakatan ini, perizinan perumahan yang sebelumnya telah terbit dapat kembali dilanjutkan melalui rekomendasi pemerintah daerah, sehingga memberikan kepastian bagi pelaksanaan di lapangan,” ujar Paulus.

Pemerintah menyatakan optimistis, melalui sinergi lintas kementerian dan dukungan berbagai pihak, percepatan pembangunan perumahan dapat terus didorong untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.