Sukasada, 28 April 2026 — TNI Angkatan Darat (TNI AD) melalui Babinsa Desa Pegayaman Koramil 1609-05/Sukasada, Serka Satriyo, melakukan monitoring kegiatan Konsultasi Publik ke III terkait rencana pembangunan Taman Teknologi Turyapada Tower Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali. Pemantauan dilakukan untuk mendukung kelancaran program pembangunan strategis daerah sekaligus menjaga kondusivitas wilayah.
Konsultasi publik berlangsung Selasa (28/4/2026) pukul 10.00–12.15 Wita di kawasan pembangunan Turyapada Tower, Banjar Dinas Amertasari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Sejumlah pihak hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara), Danramil 1609-05/Sukasada Kapten Inf I Nyoman Arya Kepakisan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali beserta jajaran, perwakilan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, Bhabinkamtibmas Desa Pegayaman, Kepala Dusun Amertasari, Sekretaris Desa Pegayaman, serta Tim Persiapan Pengadaan Tanah.
Ketua Tim Persiapan yang juga Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bali, W. Serinah, menyampaikan bahwa beberapa pihak yang telah diundang secara resmi tidak hadir, termasuk tokoh masyarakat yang terkait langsung dengan objek pengadaan tanah. Ia menjelaskan, mengacu pada ketentuan ATR/BPN serta regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja dan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, ketidakhadiran pihak yang diundang tanpa alasan sah dapat dianggap sebagai persetujuan bersyarat terhadap rencana pembangunan untuk kepentingan umum.
“Apabila undangan telah disampaikan secara patut namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan jelas, maka proses pengadaan tanah tetap dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” kata W. Serinah.
Pemerintah, lanjutnya, akan kembali menggelar konsultasi publik ulang sebagai tahapan yang harus dilalui. Pelaksanaannya dibatasi maksimal 30 hari sejak konsultasi sebelumnya dan diupayakan tidak melewati 2 Juni 2026 agar tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali menyatakan harapannya agar pada konsultasi publik ulang seluruh pihak dapat hadir sehingga tercapai kesepakatan bersama. Ia juga menegaskan prinsip transparansi akan dijaga dalam setiap tahapan pembangunan.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali yang hadir menegaskan komitmen pendampingan agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan hukum, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam aturan tersebut, masyarakat berhak memperoleh ganti rugi yang layak dan adil sesuai nilai wajar.
Berdasarkan data sementara, masih terdapat 14 bidang tanah yang belum mencapai kesepakatan dan akan menjadi fokus pembahasan dalam konsultasi publik ulang mendatang.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini disebut sebagai bagian dari dukungan TNI AD terhadap program pemerintah sekaligus memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif di wilayah binaan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar tanpa gangguan berarti.

