Denpasar — Tekanan publik terhadap dugaan pelanggaran tata ruang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, terus menguat. Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dr. Togar Situmorang, menyatakan dukungan terhadap langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, khususnya Pansus Tata Ruang, Aset, dan Pajak (TRAP), namun meminta pengusutan tidak berhenti pada aspek permukaan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul rekomendasi Pansus TRAP yang dipimpin I Made Supartha untuk menghentikan sementara proyek marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) pada 24 April 2026. Proyek tersebut diduga melanggar izin tata ruang dan memunculkan polemik terkait keberlanjutan lingkungan serta pengelolaan aset negara.
“Langkah Pansus TRAP patut diapresiasi. Ini menunjukkan ada keberanian politik. Tapi jangan berhenti di sini. Banyak aspek hukum yang harus didalami secara serius,” kata Togar di Denpasar, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, persoalan di KEK Kura-Kura Bali tidak semata bersifat administratif. Ia menilai ada dugaan yang menyentuh aspek hukum lebih dalam, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam proses tukar guling lahan yang disebut melibatkan kawasan Tahura mangrove. Togar menyatakan, bila benar terjadi tukar guling yang melibatkan aset negara secara ilegal, maka persoalan tersebut dapat masuk ranah pidana dan perlu ditangani aparat penegak hukum.
Selain soal tata ruang dan aset, Togar juga menyoroti potensi dampak lingkungan apabila pembangunan tidak dikendalikan secara ketat. Ia menegaskan kerusakan mangrove dapat berimbas panjang, mulai dari abrasi, hilangnya habitat, hingga terganggunya ekosistem laut.
Di sisi lain, suasana di Gedung DPRD Bali saat pengumuman rekomendasi Pansus TRAP turut menjadi perhatian. Masyarakat membawa ratusan bunga mawar putih sebagai simbol dukungan terhadap langkah dewan. Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyebut mawar putih melambangkan kesucian dan menjadi penegasan komitmen pansus untuk bekerja “tulus, ikhlas, dan lurus” dalam menjaga tata ruang, aset, dan kebijakan Bali.
Togar menilai simbol tersebut seharusnya menjadi pengingat moral, bukan sekadar seremoni. Ia meminta pansus menjaga kepercayaan publik dengan tindakan yang konsisten dan berani hingga tuntas.
Ia juga mendorong DPRD Bali bersinergi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, serta lembaga pengawas lain agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditelusuri secara objektif dan transparan. Togar menekankan perlunya pengungkapan secara terbuka dan proses hukum bagi siapa pun yang terbukti terlibat pelanggaran.
Hingga saat ini, PT BTID disebut belum menyampaikan keterangan resmi secara terbuka terkait rekomendasi penghentian sementara proyek marina tersebut. Situasi itu memicu pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan proyek di kawasan KEK.
Sementara itu, desakan juga mengarah kepada Pemerintah Provinsi Bali agar tidak bersikap pasif dan mengambil posisi tegas untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan kepentingan jangka panjang daerah.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai kasus ini berpotensi menjadi momentum pembenahan tata kelola ruang di Bali. Mereka menilai konflik antara investasi dan lingkungan kerap muncul akibat lemahnya pengawasan dan inkonsistensi kebijakan. Dalam konteks itu, Togar kembali menegaskan pentingnya keberanian dan integritas dalam penyelesaian kasus, seraya mengingatkan bahwa Bali merupakan ruang hidup masyarakat yang harus dijaga dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

