DEPOK — Transparansi anggaran kegiatan infrastruktur PDAM Tirta Asasta Kota Depok untuk Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Perhatian menguat seiring beredarnya informasi nilai anggaran yang disebut mencapai Rp1.184.000.000.000 (Rp1,184 triliun).
Sorotan tersebut mencuat setelah sebuah media mengirimkan surat konfirmasi tertulis pada 20 April 2026 bernomor 0385/RB/KBR/IV/2025 yang meminta klarifikasi terkait anggaran kegiatan infrastruktur PDAM Tirta Asasta Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 10 kegiatan yang tercantum dalam anggaran. Namun, hanya 9 kegiatan disebut terealisasi, sementara 1 kegiatan gagal dilaksanakan dengan alasan penolakan warga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status anggaran untuk kegiatan yang batal, apakah dialihkan, dikembalikan, atau tetap terserap.
Sejumlah wilayah yang disebut menjadi lokasi pembangunan antara lain Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, untuk pembangunan tangki berkapasitas 10.000 m³ dengan estimasi anggaran sekitar Rp30–32 miliar. Kegiatan ini disebut terkendala kemiringan lahan sehingga dilakukan perbaikan fondasi.
Selain itu, terdapat kegiatan pembangunan reservoir berkapasitas 10.000 m³ di Jalan Jangger, Kecamatan Sukmajaya, serta reservoir 4.000 m³ di Jalan Mawar, Kecamatan Pancoran Mas. Ada pula perluasan jaringan perpipaan di wilayah Bojongsari, Ratujaya, Rawageni, dan sekitarnya; Kampung Stangkle, Kelurahan Kemiri Muka; Kampung Mampang, Kelurahan Mampang; Beji Timur RW 01 dan RW 02; serta kawasan perumahan Rivaria, Botania, dan sekitarnya. Sejumlah kegiatan tersebut dicantumkan dengan estimasi anggaran yang sama, yakni “termasuk dalam Rp144 miliar”, tanpa rincian per kegiatan.
Adapun penggalian jaringan pipa di Jatimulya, Kecamatan Cilodong (Pasar Pucung), disebut tidak mencantumkan estimasi anggaran. Kegiatan ini juga disebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu infrastruktur dan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam daftar yang sama, terdapat pula program penambahan 10.000 Sambungan Rumah (SR) untuk seluruh wilayah Kota Depok.
Publik menilai adanya kejanggalan karena sejumlah kegiatan yang berbeda lokasi dan jenis pekerjaan dicantumkan dengan estimasi anggaran serupa, tanpa penjelasan rinci. Dalam surat konfirmasi, media tersebut mengajukan empat pertanyaan utama kepada PDAM Tirta Asasta, meliputi sumber pendanaan anggaran Rp1,184 triliun; rincian alokasi anggaran pada sejumlah poin yang memiliki estimasi serupa; spesifikasi teknis jaringan pipa (jenis dan diameter); serta jumlah unit reservoir yang dibangun pada poin kegiatan tertentu.
PDAM Tirta Asasta membalas surat konfirmasi melalui surat bernomor 690/491-Sekper tertanggal 20 April 2026. Dalam jawaban itu, PDAM menyatakan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai perencanaan dan peraturan perundang-undangan. PDAM juga menyebut sumber dana berasal dari keuangan internal perusahaan, dukungan pemerintah daerah, serta skema pembiayaan lain yang sah.
Namun, untuk rincian teknis, PDAM menyatakan hal tersebut termasuk dalam dokumen teknis yang mengacu pada standar perencanaan. Jawaban ini dinilai belum menjawab kebutuhan informasi yang diminta karena tidak memuat rincian angka maupun data teknis, termasuk pembagian alokasi anggaran per wilayah dan spesifikasi pekerjaan.
Seiring besarnya nilai anggaran yang disebut, masyarakat menilai keterbukaan informasi perlu diperkuat melalui penyampaian dokumen, angka, rincian, serta penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dalam pemberitaan ini juga disinggung prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan kewajiban badan publik membuka informasi terkait anggaran dan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik.
Kondisi tersebut memunculkan dorongan agar pengawasan terhadap kegiatan infrastruktur PDAM Tirta Asasta diperketat, termasuk oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga audit. Publik berharap rincian penggunaan anggaran serta progres pelaksanaan proyek di setiap wilayah dapat disampaikan secara lebih terbuka.

