Transparansi Dana Desa Perbaungan Disorot, Muncul Dugaan Kejanggalan Anggaran 2021–2025

Transparansi Dana Desa Perbaungan Disorot, Muncul Dugaan Kejanggalan Anggaran 2021–2025

Labuhanbatu — Pengelolaan Dana Desa di Desa Perbaungan, Kecamatan Bila Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan setelah penelusuran data realisasi anggaran periode 2021 hingga proyeksi 2024 menemukan sejumlah pola pengeluaran yang dinilai janggal. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik markup serta ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan kondisi di lapangan.

Dalam data yang ditelusuri, muncul catatan soal ketimpangan antara total pagu anggaran dengan rincian penyaluran yang dipublikasikan. Selain itu, terdapat pola pengulangan nominal pada beberapa item belanja yang dinilai berpotensi menjadi celah penyalahgunaan. Disebutkan, dana bernilai miliaran rupiah dialokasikan setiap tahun, namun rincian realisasi yang tercatat kerap hanya mencakup sebagian dari total pagu atau menunjukkan angka yang tampak berulang.

Data yang dihimpun menunjukkan pagu anggaran Desa Perbaungan pada 2021 tercatat Rp 928.772.00, kemudian pada 2022 sebesar Rp 1.014.371.000. Pada 2023 tercatat Rp 727.328.000, dan pada 2024 sebesar Rp 733.533.000. Di sisi lain, laporan juga memuat angka penyaluran yang disebut mencapai miliaran rupiah pada 2022, namun disertai catatan kritis terkait rincian penggunaan anggaran.

Salah satu perhatian tertuju pada porsi belanja untuk kegiatan yang disebut terkait “rambu-rambu jalan” pada 2021 dan 2022. Dalam laporan, kategori tersebut disebut memakan porsi besar, namun dinilai tidak selaras dengan papan informasi maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ). Minimnya rincian penerima manfaat disebut meningkatkan risiko penyimpangan pada tahap distribusi.

Untuk tahun anggaran 2023, data yang dicantumkan memuat angka Rp 1.025.292.000 dengan beberapa rincian, antara lain penyertaan modal Rp 5.000.000; pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa Rp 78.828.100; pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa Rp 195.965.000; pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa Rp 78.238.000; serta pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD Rp 21.580.000.

Pada 2024, data mencantumkan angka Rp 1.236.064.000 dengan beberapa pos belanja, di antaranya pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp 198.021.000; pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, dan prasarana jalan lain) Rp 164.651.000; pemeliharaan jalan desa Rp 38.665.000; serta pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa Rp 80.133.000 yang tercatat dua kali dengan nilai sama.

Sementara untuk 2025, data memuat angka Rp 1.328.110.000 dengan beberapa item, antara lain operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 8.000.000; pemeliharaan prasarana jalan desa Rp 53.673.000; pemeliharaan jalan desa Rp 199.626.000; serta peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dan lainnya) Rp 147.900.000. Pada bagian pemeliharaan jalan desa, terdapat satu entri yang tercantum tanpa nilai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Perbaungan belum memberikan klarifikasi resmi terkait pembaruan data terakhir yang disebut masih menggantung pada beberapa tahun anggaran.