Bogor — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat mendapat apresiasi sekaligus kritik di lapangan. Sejumlah relawan menilai pelaksanaan program perlu diawasi ketat agar tujuan peningkatan gizi anak sekolah tidak tercoreng oleh dugaan praktik yang merugikan kualitas layanan.
Salah satu relawan mengungkap adanya indikasi mark up harga bahan pangan oleh sejumlah yayasan mitra dapur dan penyedia barang pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Relawan itu menyebut harga yang ditetapkan pihak terkait disebut sesuai dengan pengajuan mitra, namun dinilai tidak mencerminkan harga riil di lapangan.
“Hampir semua barang di-mark up. Memang harga yang ditetapkan pihak terkait sesuai dengan yang diajukan mitra, tetapi harga riil di lapangan sebenarnya bukan itu. Seharusnya jika mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, kualitas barang bisa lebih baik. Rata-rata yayasan mitra mendapat keuntungan sekitar Rp3 sampai Rp5 juta per hari, padahal mereka juga sudah memperoleh keuntungan dari sewa tempat sekitar Rp6 juta per hari,” kata relawan tersebut, Selasa (24/2/2026).
Pernyataan itu menambah sorotan terhadap tata kelola teknis MBG, terutama terkait transparansi pengadaan bahan pangan dan pengawasan distribusi menu. Secara normatif, MBG dirancang sebagai intervensi negara untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, khususnya tingkat SD dan SMP, sekaligus menjawab kerentanan pangan pada keluarga kurang mampu. Namun, efektivitas program dinilai sangat bergantung pada integritas pelaksana di tingkat bawah.
Ketua Umum FRRAK, Duel Syamsan, menilai MBG merupakan program yang baik dan manfaatnya dirasakan anak-anak sekolah. Meski demikian, ia meminta adanya ketegasan jika ditemukan penyimpangan oleh yayasan atau mitra penyedia barang.
“Program ini sangat bagus. Hanya segelintir orang yang nyinyir tanpa memahami kondisi riil di lapangan. Banyak anak yang berangkat sekolah tanpa bekal dan tanpa uang saku. Dengan adanya MBG, mereka bisa makan layak. Namun kami minta tegas, jika ada yayasan atau mitra penyedia barang yang menyimpang, harus dipanggil dan diperiksa. Bila terbukti, serahkan kepada aparat penegak hukum. DPRD harus berperan aktif sesuai fungsinya,” ujar Duel.
Ia menekankan, kritik terhadap pelaksanaan program seharusnya ditempatkan secara konstruktif. Menurutnya, dukungan terhadap MBG tidak berarti mengabaikan potensi penyalahgunaan, dan pengawasan publik serta legislatif menjadi bagian penting dari akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menyatakan dukungan terhadap MBG sebagai kebijakan strategis yang menyasar masyarakat lapisan bawah. Namun ia mengakui pengawasan menjadi titik krusial untuk menjaga kualitas pelaksanaan program.
“Ini adalah tujuan mulia karena anak-anak sekolah, khususnya SD dan SMP, turut menikmati manfaat dari uang rakyat melalui MBG. Presiden tentu tidak mungkin mengetahui sampai ke lapisan bawah jika ada pihak yang nakal dan bermain dengan menu atau anggaran. Karena itu, jika ada laporan masyarakat atau ditemukan indikasi penyimpangan, kami akan memanggil pihak yayasan terkait. DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasan,” kata Achmad Yaudin.
Sejumlah pihak pun mendorong DPRD mengambil langkah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yayasan mitra bila ada laporan atau indikasi pelanggaran. Jika terbukti, mereka meminta penanganan dilanjutkan melalui aparat penegak hukum.

