Video Viral di Jalur Puncak, Mobil Dinas Pemprov DKI Diduga Dipakai Liburan; DPRD Minta Pemeriksaan Terbuka

Video Viral di Jalur Puncak, Mobil Dinas Pemprov DKI Diduga Dipakai Liburan; DPRD Minta Pemeriksaan Terbuka

Sebuah video yang diunggah akun TikTok @dulyanidul771 menjadi viral setelah memperlihatkan penghentian sebuah mobil dinas pelat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di jalur Puncak, Bogor. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan liburan.

Dalam video itu, perekam yang disebut merupakan anggota Satlantas Polres Bogor menghentikan sebuah Suzuki XL7 hitam. Penghentian dilakukan karena petugas mencurigai kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor berwarna putih, padahal kendaraan dinas seharusnya menggunakan pelat merah.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan. Pengemudi mengakui mobil yang dikendarainya merupakan kendaraan dinas. Petugas lalu meminta pengemudi mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat merah.

Seorang penumpang dalam mobil tersebut menyampaikan alasan, “Ada acara kantor pak.” Namun petugas menanggapi, “Acara kantor bagus dan tidak masalah, masalah bapak kenapa diganti pelat merahnya.”

Menanggapi video yang beredar, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara serius dan dibuka ke publik. “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” kata Inggard Joshua, Selasa (7/4/2026).

Ia menilai Inspektorat melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perlu bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut. Menurutnya, penanganan yang lamban atau terkesan disembunyikan dapat memperburuk persepsi publik terhadap pemerintah daerah.

Selain transparansi, Inggard yang merupakan legislator dari Fraksi Gerindra juga meminta ketegasan dalam pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran. “Tidak boleh ada kompromi bagi ASN yang menyalahgunakan fasilitas negara, kalau terbukti, harus ada efek jera. Ini bukan pelanggaran kecil,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan.