BULELENG — Indikasi pelanggaran tata ruang kembali mencuat di wilayah utara Bali. Sebuah bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, disegel aparat dengan pemasangan garis “Pol PP Line” setelah diduga berdiri tanpa izin dan berada di kawasan hutan desa.
Kasus ini pertama kali terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada 13 Oktober 2025. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Komisi I DPRD Bali melalui kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Jumat, 27 Maret 2026, untuk memperdalam dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang.
Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha S.H., M.H., menyatakan hasil pendalaman menunjukkan bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Berdasarkan penelusuran ke dinas terkait, ia menyebut izin pembangunan tidak dapat diterbitkan karena lokasi berada di kawasan hutan.
Menurut Supartha, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR) juga menyatakan kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan. Status kawasan hutan, kata dia, melarang pembangunan permanen, terlebih menggunakan material beton. “Di kawasan itu tidak boleh ada pembangunan beton. Fungsinya harus tetap sebagai hutan,” tegasnya.
DPRD Bali menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis. Perubahan fungsi kawasan hutan dikhawatirkan mengganggu keseimbangan ekosistem, mempercepat degradasi lingkungan, hingga meningkatkan risiko bencana.
Dalam pembahasan yang sama, Dr. Somvir menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten. Ia mengingatkan agar tidak terjadi perlakuan berbeda dalam penindakan, terutama antara masyarakat kecil dan pelaku usaha berskala besar. “Kalau ini melanggar dan harus dibongkar, maka aturan yang sama juga harus berlaku untuk semua. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak, sementara yang besar dibiarkan,” ujarnya.
Melalui Pansus TRAP, DPRD Bali berencana merekomendasikan langkah tegas berupa penghentian aktivitas, pembongkaran bangunan yang dinilai melanggar, serta pengembalian fungsi kawasan hutan seperti kondisi semula. Jika sebelumnya tindakan baru sebatas penyegelan, temuan yang menguatkan tidak adanya izin disebut mendorong arah kebijakan menuju pembongkaran total.
DPRD Bali juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk dugaan keterlibatan lembaga pengelola hutan desa (LPHD). Evaluasi menyeluruh disebut akan dilakukan, termasuk kemungkinan pencabutan kewenangan hingga penegakan hukum. “Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” kata Supartha.
Meski masa tugas Pansus TRAP telah berakhir, penanganan kasus ini disebut tetap berlanjut melalui Komisi I DPRD Bali. Hal itu dimungkinkan karena sejumlah anggota Komisi I juga merupakan bagian dari Pansus, sehingga proses evaluasi dinilai tetap berkesinambungan.
Supartha menambahkan Pansus TRAP bekerja berdasarkan mandat undang-undang dengan pendekatan yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Ia juga menyinggung luas kawasan hutan di Buleleng yang disebut mencapai sekitar 7.799 hektare, tersebar di Desa Pejarakan, Sumberklampok, dan Sumberkima, yang menurutnya harus dijaga dari potensi pelanggaran.
Hasil pendalaman sementara DPRD Bali juga mencatat belum adanya evaluasi menyeluruh dari pihak terkait terhadap aktivitas di kawasan tersebut. Catatan itu akan menjadi bagian laporan akhir Pansus TRAP yang dijadwalkan disampaikan awal April 2026 kepada pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali. Salah satu poin yang akan direkomendasikan ialah penutupan permanen dan pembongkaran bangunan yang melanggar, sekaligus pemulihan fungsi kawasan hutan secara utuh.
Nyoman Budiutama S.H. turut menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus diikuti konsekuensi hukum yang jelas. “Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” ujarnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara S.H., mengingatkan dampak serius pembangunan di kawasan resapan air. Ia menilai maraknya pembangunan berbasis beton di wilayah ketinggian mengurangi daya serap tanah dan memperbesar risiko banjir di wilayah padat penduduk. “Kalau bangunan besar berdiri di atas, daya serap air berkurang. Air akan mengalir deras ke bawah, dan masyarakat di hilir yang akan menerima dampaknya,” tegasnya.
Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Bali seperti Panjer, Padang Griya, serta beberapa titik di Denpasar dan Tabanan yang disebut telah merasakan dampak serupa. Ia juga mengingatkan agar pengawasan dilakukan sejak awal. “Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Pengawasan harus dilakukan sejak awal,” imbuhnya.
Sementara itu, Gede Harja Astawa S.H. menyebut DPRD sebelumnya telah menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Namun, ia menilai belum ada kejelasan terkait kelanjutan status pembangunan. “Sudah cukup lama sejak penghentian itu dilakukan, tetapi belum ada kepastian. Apakah dilanjutkan atau dihentikan permanen, ini yang harus ditegaskan,” ujarnya.
Ketut Rochineng S.H., M.H., menambahkan bahwa DPRD Bali tidak bertujuan menghambat investasi, melainkan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. “Tujuan kami bukan melarang masyarakat sejahtera, justru memastikan kesejahteraan itu tidak dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Payung hukum dan ancaman sanksi
Penindakan terhadap pelanggaran fungsi hutan memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, pembangunan ilegal, hingga perusakan fungsi kawasan termasuk pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Regulasi itu juga mengatur bahwa pejabat yang lalai dalam pengawasan hingga menyebabkan kerusakan hutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Dengan kerangka hukum tersebut, DPRD Bali menyatakan komitmennya mengawal penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan secara konsisten, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai peringatan agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem di Bali.

