Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada sektor pelayanan publik bidang pertanahan di Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Rakor bertema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” tersebut dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Forum ini diarahkan untuk memperkuat kolaborasi pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembenahan sektor pertanahan yang dinilai masih rawan persoalan.
Dalam arahannya, Gubernur Andi Sudirman menyoroti masih banyaknya aset milik negara yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ia menekankan pentingnya penataan dan pengelolaan aset agar tidak menjadi hambatan pembangunan daerah.
“Aset negara harus digunakan sesuai peruntukan. Jika tidak dikelola dengan baik, justru berpotensi menimbulkan persoalan yang menghambat pembangunan,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan KPK tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi turut melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan secara sistematis dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Wahyu Setiawan, menyampaikan bahwa sektor pertanahan masih menjadi titik rawan praktik korupsi karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Layanan pertanahan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan,” tegasnya.
Menurut Wahyu, KPK akan terus melakukan pengawasan serta mendorong penguatan sistem, termasuk integrasi data, guna menutup celah terjadinya praktik korupsi.
Dalam rakor tersebut turut dipaparkan program kolaborasi KPK dan ATR/BPN yang ditujukan untuk mendorong transformasi layanan pertanahan dan tata ruang. Program itu difokuskan pada optimalisasi pemanfaatan tanah dan ruang guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sejumlah agenda prioritas yang disiapkan mencakup integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), penguatan layanan melalui Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Program lain meliputi sensus pertanahan berbasis geospasial, penguatan reforma agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi lahan untuk pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Andi Akmal menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bone untuk mendukung upaya pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
“Kami siap menjalankan program yang telah disusun bersama KPK dan ATR/BPN. Ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih transparan, cepat, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembenahan sektor pertanahan diyakini dapat berdampak pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pengelolaan pertanahan yang baik tidak hanya mencegah korupsi, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih luas dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rakor ini dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, para kepala daerah se-Sulawesi Selatan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bone yang mendampingi Wakil Bupati.

