Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan serta Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Rakor dibuka Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dengan tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan.” Kegiatan ini disebut sebagai upaya memperkuat sinergi pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembenahan sektor pertanahan yang dinilai masih rawan persoalan.
Dalam sambutannya, Andi Sudirman menyoroti masih banyaknya aset negara yang belum dimanfaatkan sesuai peruntukan. Ia menekankan penertiban sebagai langkah awal untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan produktif. “Aset negara harus dikelola dengan baik dan sesuai peruntukannya. Jika tidak, justru menjadi potensi masalah yang dapat menghambat pembangunan daerah,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan peran KPK dalam pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan. “KPK hadir bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga pendampingan. Kami ingin memastikan setiap persoalan pertanahan di daerah dapat diselesaikan secara sistematis dan sesuai regulasi,” katanya. Ia berharap seluruh kepala daerah memahami secara menyeluruh sembilan paket program kerja sama yang telah disiapkan agar implementasinya optimal di masing-masing daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyu Setiawan menyampaikan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan masih menjadi salah satu titik rawan terjadinya praktik korupsi. “Pelayanan pertanahan merupakan sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga harus dipastikan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. “Kami mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem, memperbaiki integrasi data, dan meminimalisir celah penyimpangan dalam layanan pertanahan,” imbuhnya.
Rakor tersebut menegaskan implementasi kerja sama KPK dan ATR/BPN untuk mendorong transformasi layanan pertanahan dan tata ruang. Salah satu fokusnya adalah Program Optimalisasi Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Tanah dan Ruang untuk mendorong perekonomian daerah.
Sebanyak sembilan paket program disiapkan, meliputi integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Menanggapi agenda tersebut, Andi Akmal menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bone untuk mendukung pencegahan korupsi di sektor pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kami di Kabupaten Bone siap mengimplementasikan program-program yang telah disusun bersama KPK dan ATR/BPN. Ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pelayanan pertanahan agar lebih transparan, cepat, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai pembenahan sektor pertanahan berpotensi berdampak pada iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. “Dengan tata kelola pertanahan yang baik, kita tidak hanya mencegah potensi korupsi, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih luas. Ini tentu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah,” katanya.
Rakor tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Tenaga Ahli Menteri Bidang Sosial Ekonomi Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, para bupati/wali kota se-Sulawesi Selatan atau yang mewakili, serta kepala kantor BPN kabupaten/kota se-Sulsel.

