Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Waris Muin menerima kunjungan rombongan komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2026. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati PPU, Rabu (29/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Waris Muin didampingi Asisten III, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten PPU, serta Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan beserta jajaran terkait.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik di daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota.
Waris Muin menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi Informasi Kaltim terhadap peningkatan kualitas keterbukaan informasi di Kabupaten PPU. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola informasi publik, salah satunya melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah diakses,” ujar Waris Muin.
Sementara itu, perwakilan Komisi Informasi Kaltim menjelaskan bahwa monev bertujuan mengukur sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilakukan melalui sejumlah indikator, antara lain ketersediaan informasi publik, kualitas layanan informasi, kepatuhan terhadap standar layanan, serta inovasi dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

