Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 44 Perkara di Kejari Kotabumi

Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 44 Perkara di Kejari Kotabumi

Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, S.H., M.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Selasa (28/4/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu turut dihadiri Kepala Kejari Lampung Utara Edy Subhan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Dwi Army Okik Arisandi, S.H., M.H., serta perwakilan Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Dian Mauli, M.H., Sp.KKLP., AIFO-K. Sejumlah pegawai Kejari setempat juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang terdiri atas kasus narkotika, oharda, dan kamtibum.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 7 unit telepon genggam, 5 bilah senjata tajam, 5 timbangan digital, narkotika jenis sabu seberat 17,03 gram, tembakau sintetis 45,29 gram, serta 15 butir ekstasi (MDMA) dengan berat netto 20,969 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang lain seperti pakaian, sandal, hingga balok kayu yang digunakan dalam tindak pidana.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini bagian dari proses penegakan hukum yang telah inkracht. Ini juga bentuk transparansi kepada masyarakat serta upaya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, sinergi antar aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga pemerintah daerah, dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” tambahnya.

Menurutnya, kepolisian juga terus melakukan monitoring dan koordinasi lintas instansi guna mendukung kelancaran setiap tahapan proses hukum.