Polemik operasional destinasi wisata baru Mikutopia di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, kembali menyorot ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dalam penegakan aturan tata ruang. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terus memberikan pemakluman atas dugaan pelanggaran perizinan demi kepentingan investasi pariwisata.
Direktur WALHI Jatim, Pradipta Indra Ariyono, menyebut persoalan perizinan di kawasan Bumiaji bukan hal baru. Ia merujuk catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 yang, menurutnya, menunjukkan adanya pelanggaran tata ruang di Kota Batu.
“Pemerintah Kota Batu jangan pura-pura lupa. Setidaknya ada 76 bangunan yang teridentifikasi melanggar peraturan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) menurut LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK tahun 2020. Jenisnya macam-macam, mulai dari hotel hingga industri pariwisata,” kata Indra, Senin (6/4/2026).
Indra menilai kemunculan Mikutopia yang tetap beroperasi meski dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dikabarkan masih dalam proses, menjadi gambaran praktik pembiaran yang berulang. Ia mengkritik pola pembangunan yang disebutnya kerap memakai prinsip “bangun dulu, izin belakangan”.
“Yang jadi persoalan hari ini, Pemkot seolah melegalkan pelanggaran tata ruang dengan membiarkan pembangunan berjalan tanpa izin lengkap. Padahal, izin lingkungan dan Amdal adalah dasar sebelum IMB atau PBG diterbitkan,” ujarnya.
Menurut WALHI, dampak dari lemahnya pengawasan perizinan harus ditanggung masyarakat. Indra menyebut banjir lumpur pekat yang kerap melanda wilayah Bumiaji sebagai konsekuensi alih fungsi kawasan resapan air menjadi area terbangun untuk aktivitas wisata.
Ia menegaskan perizinan tidak semata urusan administratif, melainkan bagian dari kajian risiko bencana. Tanpa Amdal yang disusun secara benar, pengembang dinilai tidak memiliki dasar memadai untuk memahami potensi dampak lingkungan maupun langkah rekayasa yang diperlukan guna mencegah bencana, termasuk di wilayah hilir.
“Siapa yang dikorbankan? Lagi-lagi masyarakat bawah. Sementara pengusaha menikmati keuntungan, warga di bawah harus menanggung lumpur dan ancaman banjir bandang akibat rusaknya jantung kota di utara Brantas,” tambahnya.
Atas dasar itu, WALHI mendesak Pemkot Batu melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar. WALHI juga menyebut opsi penghentian operasional hingga pembongkaran sebagai langkah yang dapat dipertimbangkan.
Indra juga menanggapi kemungkinan alasan aparat di tingkat desa atau kecamatan yang menyatakan tidak mengetahui peruntukan wilayah. Menurutnya, data tata ruang dapat diakses melalui Gistaru sehingga semestinya dapat menjadi rujukan dalam pengawasan.
“Kalau pemerintah desa atau kecamatan beralasan tidak tahu menahu, itu sangat lucu karena data peruntukan wilayah ada di Gistaru dan bisa diakses. Harusnya Pemkot bertindak tegas jika memang ada pelanggaran, ekstremnya seperti yang dilakukan di Jawa Barat. Jangan sampai keselamatan warga dipertaruhkan hanya karena alasan sudah telanjur dibangun,” pungkasnya.

