WALHI Soroti Operasional Mikutopia, Ingatkan Pemkot Batu soal 76 Bangunan yang Disebut Langgar RTRW

WALHI Soroti Operasional Mikutopia, Ingatkan Pemkot Batu soal 76 Bangunan yang Disebut Langgar RTRW

Polemik operasional destinasi wisata baru Mikutopia di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur. WALHI menilai isu tersebut semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan tata ruang dan perizinan.

Direktur WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariyono, mengingatkan bahwa persoalan pelanggaran tata ruang di Kota Batu bukan hal baru. Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 yang, menurutnya, mencatat adanya 76 bangunan yang teridentifikasi melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pemerintah Kota Batu jangan pura-pura lupa. Setidaknya ada 76 bangunan yang teridentifikasi melanggar peraturan RTRW menurut LHP BPK tahun 2020. Jenisnya macam-macam, mulai dari hotel hingga industri pariwisata,” kata Indra, Senin (6/4/2026).

Indra menilai kemunculan Mikutopia—yang disebut tetap beroperasi meski dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dikabarkan masih dalam proses—mencerminkan pembiaran yang berulang. Ia mengkritik pola pembangunan yang dinilai kerap mengedepankan prinsip “bangun dulu, izin belakangan”.

Menurutnya, Pemkot Batu terlihat seolah melegalkan pelanggaran tata ruang dengan membiarkan pembangunan berjalan tanpa kelengkapan izin. Ia menekankan bahwa izin lingkungan dan Amdal semestinya menjadi dasar sebelum izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

WALHI juga mengaitkan persoalan perizinan dan alih fungsi lahan dengan dampak yang dirasakan masyarakat. Indra menyebut banjir lumpur pekat yang kerap melanda wilayah Bumiaji sebagai akibat dari perubahan kawasan resapan air menjadi area terbangun untuk aktivitas wisata.

Ia menilai perizinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk mengkaji risiko bencana. Tanpa Amdal yang dilakukan dengan benar, kata Indra, pengembang dinilai tidak akan mengetahui potensi dampak lingkungan maupun langkah rekayasa yang diperlukan untuk mencegah bencana di wilayah hilir.

“Siapa yang dikorbankan? Lagi-lagi masyarakat bawah. Sementara pengusaha menikmati keuntungan, warga di bawah harus menanggung lumpur dan ancaman banjir bandang akibat rusaknya jantung kota di utara Brantas,” ujarnya.

Atas dasar itu, WALHI mendesak Pemkot Batu melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar. Opsi yang disebut mencakup penghentian operasional hingga pembongkaran bangunan.

Indra juga menanggapi kemungkinan alasan aparat di tingkat desa atau kecamatan yang mengaku tidak mengetahui pelanggaran. Menurutnya, data peruntukan wilayah dapat diakses melalui sistem Gistaru, sehingga pemerintah daerah semestinya dapat bertindak berdasarkan informasi tersebut.

“Kalau pemerintah desa atau kecamatan beralasan tidak tahu menahu, itu sangat lucu karena data peruntukan wilayah ada di Gistaru dan bisa diakses. Harusnya Pemkot bertindak tegas jika memang ada pelanggaran… Jangan sampai keselamatan warga dipertaruhkan hanya karena alasan sudah telanjur dibangun,” pungkasnya.