Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin rapat paparan dan audiensi dengan PT Bumi Indah Eka Karsa terkait rencana pembangunan hotel, mal, dan rumah sakit di Jalan DI Panjaitan, Rabu (25/3/2026) siang. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota itu digelar untuk memastikan rencana investasi tetap sejalan dengan tata ruang dan kepentingan lingkungan.
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kota Samarinda meminta kejelasan sejumlah aspek, mulai dari pengaturan lalu lintas, sistem drainase, hingga pengelolaan limbah. Pemkot menekankan agar rencana proyek tidak memicu kemacetan maupun menimbulkan dampak ekologis.
Lokasi pembangunan yang disebut berada di kawasan rawan bencana juga menjadi perhatian. Pemkot meminta analisis aliran air dilakukan secara cermat untuk mencegah potensi banjir dan mencegah beban tambahan pada Sungai Talangsari.
Andi Harun menegaskan konsep pembangunan yang diajukan masuk kategori integrated urban ecosystem, yakni kawasan terpadu yang tidak semata bersifat komersial. Karena itu, ia meminta seluruh rencana tunduk pada regulasi, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta ketentuan bangunan gedung.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem perizinan berbasis digital tidak memberi ruang diskresi, sehingga pelanggaran terhadap aturan berisiko menimbulkan konsekuensi hukum. “Perencana tidak boleh hanya mengikuti keinginan pemilik proyek. Mereka harus patuh pada regulasi, memahami risiko, serta memperhitungkan dampak teknis dan lingkungan,” kata Andi Harun.
Hasil evaluasi teknis dalam rapat itu mengemukakan sejumlah catatan, antara lain indikasi overkomersialisasi yang dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan fungsi ruang. Selain itu, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang disebut mencapai sekitar 73 persen, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang tinggi, serta minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dinilai melampaui batas kewajaran dan dapat mengancam daya dukung lingkungan.
Rencana ketinggian bangunan hingga 176,5 meter juga menjadi sorotan karena berpotensi melanggar ketentuan keselamatan penerbangan.
Pemkot Samarinda menyatakan pada prinsipnya mendukung investasi tersebut, namun dengan syarat ketat. Pemerintah menegaskan pembangunan kota tidak boleh mengorbankan keseimbangan ekologi dan keselamatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, tim perencana diminta melakukan revisi menyeluruh sebelum proyek dapat dilanjutkan. Penyesuaian KDB, KLB, RTH, ketinggian bangunan, serta kesesuaian terhadap regulasi menjadi poin yang harus dipenuhi.

