Palangka Raya — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menilai persoalan pertanahan di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah, pada dasarnya telah memiliki landasan kebijakan yang kuat. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu segera dibenahi.
Pernyataan itu disampaikan Ossy dalam pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kamis (23/4/2026). Ia menjelaskan kebijakan pertanahan nasional berlandaskan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta pembangunan berkelanjutan.
Menurut Ossy, Kementerian ATR/BPN saat ini berfokus pada empat pilar utama, yakni layanan pertanahan untuk kepastian hukum, reforma agraria untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah, pengadaan tanah guna mendukung pembangunan dengan tetap melindungi hak masyarakat, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Ia menyebut keempat pilar tersebut sebagai fondasi untuk mewujudkan sistem pertanahan yang modern dan berkeadilan.
Ia juga menyoroti pentingnya modernisasi administrasi pertanahan, mulai dari penataan status kepemilikan, penilaian tanah, hingga sertifikasi berbasis teknologi. Ke depan, sertifikat tanah diharapkan tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ossy menekankan peran strategis pemerintah daerah dalam mendukung sistem pertanahan dan tata ruang, termasuk memastikan kejelasan status tanah, menyusun rencana detail tata ruang (RDTR), serta mengendalikan pemanfaatan ruang melalui perizinan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat persoalan umum yang kerap muncul, antara lain lambatnya sertifikasi tanah, praktik pungutan liar, penyelesaian sengketa yang belum optimal, reforma agraria yang belum maksimal, serta alih fungsi lahan yang dinilai tidak terkendali.
Selain itu, integrasi data pertanahan juga dinilai belum optimal, termasuk keterkaitan antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Ia juga menyinggung keterlambatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR yang berpotensi berdampak pada investasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ossy kembali menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020, dengan kepala daerah sebagai ketua secara ex officio. Ia menilai GTRA harus menjadi forum efektif untuk membahas dan menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang, serta perlu diaktifkan di seluruh kabupaten/kota.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik pertanahan tidak dapat diselesaikan secara umum, melainkan harus ditangani berdasarkan kasus per kasus, dengan prinsip utama memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar di daerah adalah dominasi kawasan hutan yang mencapai sekitar 75,96 persen dari total wilayah. Menurutnya, percepatan legalisasi aset di kawasan hutan perlu segera dilakukan melalui sinergi lintas sektor.
Agustiar juga menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini tengah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia mengatakan keterlambatan penetapan RTRW dan RDTR di kabupaten/kota berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan dan investasi karena tidak adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Gubernur berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala tersebut, sehingga pelaksanaan reforma agraria dan pembangunan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

