Wamen ATR/BPN Dorong Optimalisasi GTRA di Kalteng, Soroti Lambatnya Sertifikasi dan Masalah Tata Ruang

Wamen ATR/BPN Dorong Optimalisasi GTRA di Kalteng, Soroti Lambatnya Sertifikasi dan Masalah Tata Ruang

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menilai berbagai persoalan pertanahan di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah, sebenarnya telah memiliki dasar kebijakan yang kuat. Namun, ia menekankan bahwa penerapannya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu segera dibenahi.

Pernyataan itu disampaikan Ossy saat pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang (AJT), Palangka Raya, Kamis (23/4/2026). Ia menjelaskan kebijakan pertanahan nasional berlandaskan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta pembangunan berkelanjutan.

Menurut Ossy, Kementerian ATR/BPN saat ini berfokus pada empat pilar utama, yakni layanan pertanahan untuk kepastian hukum, reforma agraria guna memperbaiki struktur penguasaan tanah, pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan dengan tetap melindungi hak masyarakat, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Ia menyebut keempat pilar tersebut sebagai fondasi untuk mewujudkan sistem pertanahan yang modern dan berkeadilan.

Ia juga menyoroti pentingnya modernisasi administrasi pertanahan, mulai dari penataan status kepemilikan tanah, penilaian tanah, hingga sertifikasi berbasis teknologi. Ke depan, sertifikat tanah diharapkan tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam paparan yang sama, Ossy menekankan peran pemerintah daerah dalam mendukung sistem pertanahan dan tata ruang. Dukungan itu mencakup memastikan kejelasan status tanah, penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR), serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui perizinan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski demikian, ia mengakui masih ada persoalan umum yang kerap muncul, antara lain lambatnya sertifikasi tanah, praktik pungutan liar, penyelesaian sengketa yang belum optimal, reforma agraria yang belum maksimal, hingga alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Ossy juga menilai integrasi data pertanahan belum berjalan optimal, termasuk keterkaitan antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, keterlambatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR disebut berdampak pada iklim investasi.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan perlunya mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020, dengan kepala daerah bertindak sebagai ketua secara ex officio. Ia meminta GTRA menjadi forum efektif untuk membahas dan menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang, serta diaktifkan di seluruh kabupaten/kota.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik pertanahan tidak dapat diselesaikan secara umum, melainkan harus ditangani berbasis kasus per kasus dengan prinsip utama memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar di daerahnya adalah dominasi kawasan hutan yang mencapai sekitar 75,96 persen dari total wilayah. Menurutnya, percepatan legalisasi aset di kawasan hutan perlu segera dilakukan melalui sinergi lintas sektor.

Agustiar juga menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah yang kini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia menyebut keterlambatan penetapan RTRW dan RDTR di kabupaten/kota berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan dan investasi karena tidak adanya kepastian hukum pemanfaatan ruang.

Ia berharap sinergi pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala tersebut agar pelaksanaan reforma agraria dan pembangunan di Kalimantan Tengah berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.