Jakarta — Pemerintah mempercepat pengembangan jaringan kereta api nasional sebagai bagian dari strategi memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) menjadi fondasi utama agar pembangunan jaringan kereta api berjalan terarah, terpadu, dan memiliki kepastian hukum.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan RTRWN merupakan dokumen induk yang memastikan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor, termasuk dalam pengembangan jaringan kereta api nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Stasiun Tanahabang Baru, Jakarta, Rabu (22/04/2026).
Menurut Ossy, RTRWN saat ini berada dalam tahap finalisasi di Sekretariat Negara. Dokumen tersebut disebut telah diselaraskan dengan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional, termasuk dalam penetapan jaringan jalur yang menghubungkan pusat kegiatan nasional, wilayah, dan kawasan strategis.
Ia menambahkan, RTRWN juga akan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengembangan wilayah ke depan.
Pengembangan jaringan kereta api nasional direncanakan mencakup sejumlah wilayah prioritas, mulai dari koridor pesisir timur Sumatera, pengembangan jaringan di Kalimantan, hingga lintas utara, tengah, dan selatan di Sulawesi. Rencana di Sulawesi disebut terintegrasi dengan pelabuhan dan bandar udara untuk memperkuat konektivitas nasional.
Ossy menilai, ketika rencana jalur kereta api sudah termuat dalam RTRWN, proses penetapan pembangunan jalur sebagai kepentingan umum akan lebih mudah, termasuk dalam tahapan pengadaan tanah.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Kabinet Merah Putih. Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Hendri Teja.

