Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Penguatan Tata Ruang untuk Dukung Jaringan Kereta Api di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi

Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Penguatan Tata Ruang untuk Dukung Jaringan Kereta Api di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya penguatan regulasi, khususnya kebijakan tata ruang, untuk mendukung pengembangan jaringan perkeretaapian nasional di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Menurutnya, kepastian regulasi diperlukan agar pembangunan jalur kereta api dapat terintegrasi dengan perencanaan pembangunan wilayah.

Wiyagus menyampaikan bahwa pengembangan sektor perkeretaapian di tiga wilayah tersebut telah memiliki landasan hukum melalui sejumlah peraturan terkait rencana tata ruang pulau. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden, antara lain Perpres Nomor 3 Tahun 2012, Perpres Nomor 88 Tahun 2011, serta Perpres Nomor 13 Tahun 2012.

Ia menjelaskan, regulasi itu menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun maupun menyesuaikan dokumen perencanaan wilayah, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan dokumen yang selaras, pengembangan jaringan kereta api diharapkan dapat berjalan seiring dengan arah pembangunan daerah.

Dalam rapat koordinasi pengembangan jaringan jalur kereta api nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026), Wiyagus menegaskan peran Kementerian Dalam Negeri sebagai fasilitator sekaligus pengawas untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peran tersebut, kata dia, dijalankan secara berjenjang melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Wiyagus juga memaparkan perkembangan kesiapan regulasi daerah. Hingga April 2026, dari 21 provinsi di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, sebagian daerah telah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang, sementara daerah lainnya masih dalam proses revisi maupun evaluasi. Menurutnya, kondisi ini berpengaruh terhadap kesiapan daerah dalam mendukung proyek perkeretaapian, mengingat pembangunan jalur kereta harus selaras dengan dokumen tata ruang yang berlaku.

Selain aspek regulasi, ia menyoroti tantangan fiskal daerah. Wiyagus menyebut sektor perkeretaapian belum sepenuhnya masuk dalam kategori urusan wajib pelayanan dasar, sehingga belum menjadi prioritas penganggaran, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Karena itu, ia menilai perumusan dukungan pembiayaan perlu dilakukan secara hati-hati.

Lebih lanjut, Wiyagus menekankan sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan perkeretaapian nasional, mulai dari penyelarasan prioritas pusat dan daerah, penguatan konektivitas kawasan sekitar simpul, integrasi jaringan rel dengan sistem wilayah, hingga koordinasi lintas sektor serta lintas level pemerintahan. Ia menegaskan keberhasilan agenda ini tidak hanya bergantung pada pembangunan jalur, tetapi juga pada kesiapan ekosistem wilayah dan koordinasi kelembagaan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Aminuddin Ma’ruf, serta jajaran kementerian/lembaga terkait.