Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya penguatan regulasi, terutama kebijakan tata ruang, sebagai fondasi untuk mendukung pengembangan perkeretaapian nasional di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Menurut Wiyagus, pengembangan perkeretaapian nasional telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) tentang rencana tata ruang pulau. Regulasi tersebut antara lain Perpres Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, Perpres Nomor 88 Tahun 2011 untuk Pulau Sulawesi, serta Perpres Nomor 13 Tahun 2012 untuk Pulau Sumatera.
Ia menjelaskan, dasar hukum itu menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga pengembangan jaringan kereta api dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Dalam konteks tersebut, Wiyagus menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan pengawas dalam menyinkronkan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Peran ini dijalankan secara berjenjang melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah hingga tingkat kabupaten/kota.
“Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung pengembangan jaringan kereta api nasional ini. Sesuai dengan fungsinya tentunya selaku pemerintah dan pengawas dan memfasilitasi serta men-synchronize kebijakan kepada pemerintah daerah yang tentunya juga ini dilakukan secara berjenjang,” kata Wiyagus dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Wiyagus juga memaparkan perkembangan kesiapan regulasi daerah hingga April 2026. Dari 21 provinsi di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, sebagian daerah telah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang, sementara lainnya masih dalam proses revisi maupun evaluasi.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan tingkat kesiapan daerah dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional, mengingat proyek perkeretaapian harus selaras dengan dokumen perencanaan tata ruang yang berlaku.
Selain aspek regulasi, Wiyagus menyoroti tantangan fiskal daerah. Ia menjelaskan sektor perkeretaapian belum sepenuhnya masuk dalam kategori urusan wajib pelayanan dasar, sehingga belum menjadi prioritas dalam penganggaran, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. “Sehingga ini harus dirumuskan secara hati-hati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiyagus menekankan sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan perkeretaapian nasional, mulai dari penyelarasan prioritas pusat dan daerah, penguatan konektivitas kawasan sekitar simpul, integrasi jaringan rel dengan sistem wilayah, hingga koordinasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan.
“Jadi keberhasilan agenda ini tidak hanya soal membangun jalur, tetapi juga memastikan ekosistem wilayah dan koordinasi perlembagaan tetap berjalan,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Aminuddin Ma’ruf, serta jajaran kementerian/lembaga terkait.

