Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya penguatan regulasi, khususnya kebijakan tata ruang, sebagai fondasi untuk mendukung pengembangan perkeretaapian nasional di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Menurut Wiyagus, Kementerian Dalam Negeri mendukung pengembangan jaringan kereta api nasional melalui peran pemerintah dalam pengawasan serta fasilitasi dan penyelarasan kebijakan dengan pemerintah daerah secara berjenjang. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, pengembangan perkeretaapian nasional telah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain melalui sejumlah Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang pulau, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, Perpres Nomor 88 Tahun 2011 untuk Pulau Sulawesi, serta Perpres Nomor 13 Tahun 2012 untuk Pulau Sumatera.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga pengembangan jaringan kereta api dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Dalam konteks itu, Kementerian Dalam Negeri disebut berperan strategis sebagai fasilitator dan pengawas untuk menyinkronkan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Peran tersebut dijalankan secara berjenjang melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah hingga tingkat kabupaten/kota.
Wiyagus juga memaparkan bahwa hingga April 2026, dari 21 provinsi di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, sebagian daerah telah memiliki peraturan daerah terkait tata ruang, sementara daerah lainnya masih dalam proses revisi maupun evaluasi. Kondisi tersebut mencerminkan tingkat kesiapan daerah dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional, mengingat proyek perkeretaapian perlu selaras dengan dokumen perencanaan tata ruang yang berlaku.
Selain aspek regulasi, ia menyoroti tantangan fiskal daerah. Wiyagus menyebut sektor perkeretaapian belum sepenuhnya masuk kategori urusan wajib pelayanan dasar, sehingga belum menjadi prioritas dalam penganggaran, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Karena itu, ia menilai perumusan kebijakan perlu dilakukan secara hati-hati.
Lebih lanjut, Wiyagus menekankan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan perkeretaapian nasional, antara lain penyelarasan prioritas antara pusat dan daerah, penguatan konektivitas kawasan sekitar simpul, integrasi jaringan rel dengan sistem wilayah, serta koordinasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan. Ia menegaskan, keberhasilan agenda ini tidak hanya bergantung pada pembangunan jalur, melainkan juga pada terjaganya ekosistem wilayah dan koordinasi kelembagaan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BRIN Arif Satria, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait.

