Wamendagri Tekankan Penguatan Tata Ruang untuk Dukung Pengembangan Kereta Api di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi

Wamendagri Tekankan Penguatan Tata Ruang untuk Dukung Pengembangan Kereta Api di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan perlunya penguatan regulasi, terutama kebijakan tata ruang, sebagai fondasi untuk mendukung pengembangan perkeretaapian nasional di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Menurut Wiyagus, pengembangan jaringan kereta api nasional telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui sejumlah Peraturan Presiden yang mengatur rencana tata ruang pulau. Regulasi tersebut meliputi Perpres Nomor 3 Tahun 2012 untuk Kalimantan, Perpres Nomor 88 Tahun 2011 untuk Sulawesi, serta Perpres Nomor 13 Tahun 2012 untuk Sumatera.

Ia menjelaskan, aturan-aturan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), agar pembangunan jaringan perkeretaapian dapat terintegrasi dengan perencanaan wilayah.

Dalam konteks ini, Wiyagus menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran sebagai fasilitator sekaligus pengawas untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Fungsi tersebut dijalankan secara berjenjang melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten dan kota.

“Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung pengembangan jaringan kereta api nasional ini. Sesuai dengan fungsinya tentunya selaku pemerintah dan pengawas dan memfasilitasi serta men-synchronize kebijakan kepada pemerintah daerah yang tentunya juga ini dilakukan secara berjenjang,” kata Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Rabu (22/4/2026).

Wiyagus menambahkan, hingga April 2026, dari total 21 provinsi di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, sebagian daerah sudah memiliki peraturan daerah terkait tata ruang. Namun, sebagian lainnya masih berada pada tahap revisi atau evaluasi. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan tingkat kesiapan daerah dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional, mengingat proyek harus selaras dengan dokumen tata ruang yang berlaku.

Selain aspek regulasi, Wiyagus juga menyoroti keterbatasan fiskal daerah. Ia menjelaskan sektor perkeretaapian belum sepenuhnya masuk kategori urusan wajib pelayanan dasar, sehingga belum menjadi prioritas anggaran, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. “Sehingga ini harus dirumuskan secara hati-hati,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wiyagus menekankan sejumlah hal yang dinilai penting dalam pengembangan perkeretaapian nasional, mulai dari sinkronisasi prioritas antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan konektivitas kawasan di sekitar simpul transportasi, integrasi jaringan rel dengan sistem wilayah, hingga koordinasi lintas sektor dan lintas pemerintahan.