Warga dan Pelaku Usaha Ruko Grand Galaxy City Tolak Parkir Berbayar, Soroti PSU Belum Diserahkan 13 Tahun

Warga dan Pelaku Usaha Ruko Grand Galaxy City Tolak Parkir Berbayar, Soroti PSU Belum Diserahkan 13 Tahun

Penerapan sistem parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC), Bekasi Selatan, memicu penolakan dari warga dan pelaku usaha. Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa dengan mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol “matinya keadilan” pada Rabu (29/04/26).

Massa melakukan long march dari area Ruko Mr. DIY menuju kantor Property Of Management (POM) GGC. Dalam aksi itu, mereka mendesak pembatalan parkir komersial serta menuntut pengembang segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua Perkumpulan Warga Ruko Grand Galaxy City, Daniel Batubara, menilai kebijakan parkir berbayar tidak sesuai aturan. Menurutnya, lahan yang dikomersialkan berstatus fasilitas umum (fasum) publik, bukan aset pribadi pengembang.

“Semua lahan parkir itu adalah fasilitas umum milik publik, yang seharusnya sudah diserahkan ke Pemda. Pengelola memberlakukan parkir berbayar, padahal mereka tidak memiliki lahan parkir sendiri di wilayah ruko kami,” kata Daniel usai memimpin aksi.

Selain persoalan aturan, penolakan juga didorong kekhawatiran dampak ekonomi terhadap UMKM dan restoran di kawasan tersebut. Warga menilai tarif parkir berpotensi mengurangi jumlah pelanggan, terutama pengemudi ojek online yang selama ini menjadi penopang layanan pesan-antar makanan.

“Kami khawatir usaha restoran sepi. Sekarang omzet terbesar dari GoFood atau GrabFood. Kalau setiap masuk ditarik Rp 2.000, otomatis pengemudi daring keberatan datang ke sini. Ini akan membuat usaha kami mati dan kami tidak bisa bayar PBB, apalagi IPL,” ujarnya.

Dalam aksi yang sama, massa turut memprotes besaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang dinilai memberatkan. Mereka menyebut tagihan IPL dipatok Rp 950.000 per bulan atau sekitar Rp 11 juta per tahun, sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan berada di kisaran Rp 2 juta per tahun.

Kekecewaan warga juga mengarah pada belum diserahkannya PSU oleh pengembang kepada Pemkot Bekasi. Menurut mereka, kewajiban tersebut telah tertunda selama 13 tahun. Massa menyatakan akan meningkatkan eskalasi protes apabila Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) tidak segera mengambil langkah.

“Aksi kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jika aspirasi kami tidak didengar Wali Kota Bekasi, kami terpaksa akan berangkat ke Bandung untuk bertemu Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi,” kata Daniel.

Di lokasi aksi sempat terjadi ketegangan ketika perwakilan manajemen POM disebut enggan menemui pengunjuk rasa. Situasi kemudian mereda setelah pihak pengelola berjanji akan menjadwalkan ulang agenda mediasi.

“Kami hanya menuntut hak dan keadilan. Pengembang dan pengelola yang tidak mengikuti aturan pemerintah, tetapi jangan kami yang dijadikan korban,” ucap Daniel.

Persoalan tata ruang dan pengelolaan kawasan ini disebut telah melalui beberapa tahapan mediasi. Namun, warga menilai sikap pengelola yang memaksakan sistem parkir berbayar secara sepihak membuat upaya kesepakatan kembali menemui jalan buntu.