Warga Gimbo Sumber Brantas Gelar Aksi Damai, Tuntut Transparansi dan Moratorium Sumur Bor PT Esa Suwardhana Thani

Warga Gimbo Sumber Brantas Gelar Aksi Damai, Tuntut Transparansi dan Moratorium Sumur Bor PT Esa Suwardhana Thani

Puluhan warga RT 5 RW 6 Gimbo, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menggelar aksi damai ke Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Brantas pada Selasa (28/4) pagi. Mereka diterima di Graha Manunggal Bhakti oleh Kepala Desa Sumber Brantas bersama instansi terkait.

Aksi tersebut menuntut penghentian aktivitas pengeboran sumur dalam oleh PT Esa Suwardhana Thani. Warga menilai aktivitas itu berpotensi mengancam ketersediaan air bersih serta ekosistem di titik nol Sungai Brantas.

Keluhan warga dipicu penurunan debit air yang mereka rasakan sejak pertengahan 2025, atau setelah sumur bor milik perusahaan mulai beroperasi secara komersial. Neno Pratama, perwakilan warga RT 5 RW 6 Gimbo, menyebut pengeboran di Dusun Jurangkali berdampak pada sumber air permukaan. Salah satu yang dinilai paling terdampak adalah Sungai Janitri yang berjarak sekitar 300 meter dari titik bor.

“Dampaknya mulai terasa sejak pertengahan 2025. Debit air mengecil secara signifikan. Kami khawatir jika ini dibiarkan, sumber air warga akan berkurang,” kata Neno.

Selain persoalan lingkungan, warga juga menyoroti ketidaksinkronan informasi yang mereka terima. Pada April 2026, warga mendapati alat berat yang diduga perangkat pengeboran sumur dalam (deep well). Namun, menurut Neno, pihak desa menyampaikan keterangan berbeda dengan menyebut alat tersebut untuk tiang pancang.

“Terjadi kebingungan di masyarakat. Pihak Pemdes bilang itu alat untuk tiang pancang, tapi fakta di lapangan menunjukkan itu alat bor sumur dalam. Minimnya transparansi ini yang memicu mosi tidak percaya,” ujarnya.

Dalam aksi itu, warga menyampaikan lima tuntutan kepada Pemdes Sumber Brantas dan Pemerintah Kota Batu. Pertama, meminta transparansi dokumen dengan membuka seluruh dokumen terkait aktivitas pengeboran PT Esa Suwardhana Thani. Kedua, mendesak moratorium atau penghentian sementara aktivitas pengeboran hingga ada kejelasan tanggung jawab terhadap warga.

Ketiga, warga meminta audit perizinan, termasuk pembukaan dokumen izin lingkungan dan izin pemanfaatan air tanah kepada publik. Keempat, mereka menagih realisasi kompensasi atau janji tanggung jawab perusahaan yang disebut belum terealisasi. Kelima, warga menuntut partisipasi aktif masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait lingkungan.

Warga menilai persoalan tersebut telah menyangkut prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan hak atas informasi publik. Neno menyebut sosialisasi yang dilakukan pada September 2023 tidak diikuti keterbukaan mengenai dokumen perjanjian kompensasi, sehingga warga kembali menagih janji yang pernah disampaikan.