Sejumlah warga dari Desa Adat Jimbaran dan Serangan mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat, 24 April 2026. Mereka membawa bunga mawar putih sebagai simbol dukungan terhadap kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Aksi damai itu berlangsung usai rapat paripurna. Warga diterima langsung oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, bersama jajaran. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk apresiasi atas langkah Pansus dalam menindak dugaan pelanggaran tata ruang di sejumlah kawasan, termasuk proyek pengembangan di Pulau Serangan.
Perwakilan warga Serangan menyatakan dukungan terhadap pengawasan aktivitas pembangunan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan yang kini masuk dalam proyek Kura-Kura Bali. Salah satu warga Serangan, Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung, menyampaikan terima kasih atas sikap tegas Pansus TRAP dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami datang untuk menyampaikan terima kasih dan dukungan atas ketegasan Pansus TRAP,” ujarnya.
Ipung juga mengapresiasi sinergi antara DPRD Bali dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, termasuk Gubernur Bali, Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam mengawal persoalan tata ruang.
Bunga mawar putih yang dibawa warga dimaknai sebagai bentuk ketulusan sekaligus harapan agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa kompromi. Warga menilai pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang perlu dikawal bersama.
Menanggapi dukungan tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan dukungan masyarakat merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijaga. Ia menegaskan Pansus ingin bekerja membela hak-hak masyarakat dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Kami adalah alat masyarakat. Kami ingin bekerja tulus dan lurus membela hak-hak masyarakat. Bunga ini menjadi simbol bahwa kami harus tetap menjaga integritas dalam bekerja,” kata Supartha.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersatu menjaga kelestarian ruang dan lingkungan Bali.
Sementara itu, perwakilan Tim Pemulihan Hak Desa Adat Jimbaran, Linda Rahmawati, menyampaikan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada Pansus TRAP. Ia menyoroti persoalan akses dan keberadaan pura di kawasan Jimbaran yang masuk dalam wilayah hak guna bangunan (HGB) perusahaan.
Menurut Linda, sejumlah pura di kawasan tersebut mengalami keterbatasan akses, bahkan tidak dapat direnovasi karena berada dalam area yang dikuasai perusahaan. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan aturan, karena tempat suci seharusnya tidak masuk dalam skema HGB.
Linda juga mempertanyakan perpanjangan HGB yang dilakukan meski tidak diikuti dengan pembangunan selama puluhan tahun. Ia berharap Pansus TRAP dapat mendorong evaluasi ulang, termasuk pengukuran kembali oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memastikan kejelasan status lahan dan pengembalian hak masyarakat adat.
Aksi damai ini menegaskan keterlibatan warga dalam mengawal penegakan aturan tata ruang di Bali. Masyarakat berharap penataan pembangunan ke depan dapat berjalan lebih adil, tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta menghormati hak-hak masyarakat adat.

