Warga Negeri Suli Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Desa 2019–2024

Warga Negeri Suli Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Desa 2019–2024

Ambon — Sejumlah warga Negeri Suli menyoroti pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam kurun 2019–2024. Warga meminta kejelasan sekaligus tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH) terkait laporan yang sebelumnya telah mereka sampaikan.

Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun secara terpisah, muncul pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. Sejumlah warga menilai ada program pembangunan dan belanja desa yang realisasinya belum sepenuhnya terlihat di lapangan, meski dalam laporan disebut telah terlaksana.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa laporan terkait hal tersebut sudah disampaikan, namun hingga kini belum ada informasi mengenai perkembangan penanganannya. “Kami berharap ada penjelasan yang jelas dan tindak lanjut dari pihak berwenang,” ujarnya.

Warga juga menyoroti keterbukaan administrasi keuangan desa, termasuk kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi riil di lapangan. Menurut mereka, hal tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

Pada periode 2019 hingga 2024, Dana Desa di Negeri Suli disebut berada pada kisaran Rp2,3 miliar per tahun. Warga berharap pemanfaatan anggaran tersebut dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Dalam pernyataannya, warga menekankan pentingnya transparansi serta komunikasi terbuka dari pemerintah desa kepada masyarakat. Pengelolaan Dana Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Negeri Suli, termasuk pejabat terkait, serta aparat penegak hukum yang disebut belum memberikan keterangan resmi.