Warga Sumurbatu Babakan Madang Pertanyakan Transparansi Rencana Jalan Tembus, Minta DPRD Jabar Turun Tangan

Warga Sumurbatu Babakan Madang Pertanyakan Transparansi Rencana Jalan Tembus, Minta DPRD Jabar Turun Tangan

Gelombang penolakan warga RW 05 Desa Sumurbatu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menguat menyusul rencana pembangunan jalan tembus yang diduga melintasi kawasan permukiman. Warga menilai rencana tersebut bukan semata proyek infrastruktur, melainkan mencerminkan persoalan tata kelola pembangunan yang dinilai bermasalah.

Sejumlah hal yang disorot warga antara lain dokumen perencanaan yang dinilai tidak transparan, dasar hukum proyek yang dianggap belum jelas, partisipasi publik yang disebut minim dan bersifat semu, hingga dugaan dominasi kepentingan pengembang, termasuk PT Sentul City Tbk.

“Warga menilai kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat dan kekuatan modal,” kata Julius, Wakil Ketua Paguyuban Warga Vepasamo Sentul City, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Julius, kajian hukum yang diajukan ke Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan proyek tersebut berpotensi mengandung cacat serius. Indikasi yang disebutkan meliputi dugaan ketidaksesuaian dengan tata ruang, potensi pelanggaran hukum lingkungan, prosedur partisipasi publik yang dinilai tidak sah, serta risiko maladministrasi dalam pengambilan keputusan.

Ia juga menyoroti adanya dugaan perubahan signifikan pada dokumen site plan antara tahun 2000 dan 2023 tanpa keterbukaan kepada publik. “Lebih mengkhawatirkan, warga menemukan indikasi perubahan signifikan pada dokumen site plan antara tahun 2000 dan 2023 tanpa keterbukaan publik. Jika benar, ini bukan sekadar kesalahan administratif—melainkan persoalan legitimasi hukum,” tegas Julius.

Dalam forum “Curhat Warga”, warga menyampaikan bahwa mereka merasa tidak pernah dilibatkan secara memadai dalam proses pengambilan keputusan. Mereka mengaku tidak memperoleh informasi utuh, akses terhadap dokumen resmi, maupun ruang dialog yang setara.

“Kami hidup di sini, tapi keputusan tentang masa depan kami dibuat tanpa kami,” demikian salah satu pernyataan yang mengemuka dalam forum tersebut. Julius menambahkan, berdasarkan prinsip hukum nasional, pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat semestinya melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Selain aspek prosedural, warga juga mengkhawatirkan dampak langsung rencana jalan tembus terhadap keselamatan dan kualitas hidup. Mereka memperingatkan potensi lonjakan lalu lintas, polusi udara dan kebisingan, perubahan karakter kawasan hunian, serta penurunan kualitas lingkungan hidup secara permanen. “Ini bukan sekadar perubahan fisik—ini ancaman terhadap kehidupan sehari-hari warga,” kata salah satu perwakilan warga.

Warga menyatakan telah meminta intervensi politik dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Tuntutan mereka meliputi pengawasan DPRD terhadap dugaan penyimpangan, pemanggilan pihak terkait termasuk pengembang dan Pemerintah Kabupaten Bogor, penghentian sementara proyek hingga ada kejelasan hukum, serta penjadwalan audiensi resmi dengan warga pada April 2026.

“Jika lembaga politik tidak hadir, maka rakyat benar-benar ditinggalkan,” ujar Julius.