Yusdiyanto: Banjir Bandar Lampung Terkait Tata Ruang dan Pembagian Tanggung Jawab

Yusdiyanto: Banjir Bandar Lampung Terkait Tata Ruang dan Pembagian Tanggung Jawab

Banjir yang kerap melanda Kota Bandar Lampung dinilai tidak bisa lagi dipahami semata sebagai bencana alam. Menurut Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, persoalan banjir di ibu kota Provinsi Lampung merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi faktor lingkungan, tata ruang, hingga pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan.

Yusdiyanto mengatakan, pembahasan banjir kini bergeser dari sekadar penanganan menuju pertanyaan yang lebih mendasar, yakni apa penyebab utama banjir dan siapa yang paling bertanggung jawab. Ia menjelaskan, secara geografis Bandar Lampung memiliki topografi beragam, dari wilayah pantai hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 meter di atas permukaan laut. Kota ini juga dilintasi dua sungai besar, Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan sungai kecil yang rentan mengering saat kemarau dan meluap ketika hujan.

“Banjir umumnya dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir,” kata Yusdiyanto saat dimintai keterangan, Senin (27/4/26).

Menurutnya, kondisi tersebut diperparah oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi, tumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang beralih menjadi permukiman. Akibatnya, aliran air yang masuk ke pusat kota tidak tertampung dan meluap ke kawasan permukiman. Ia menyebut situasi ini sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan, ketika sungai menjadi sangat dinamis—kering pada musim kemarau dan dapat meluap tiba-tiba saat hujan ekstrem.

Dari sisi hukum, Yusdiyanto menilai kerangka penanganan banjir sebenarnya telah diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Ia merinci, pemerintah pusat bertanggung jawab atas pengelolaan sungai strategis nasional serta pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Pemerintah provinsi berperan dalam pengendalian banjir lintas kabupaten/kota serta koordinasi regional. Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung disebut memegang peran utama dalam penanganan banjir perkotaan, termasuk pengelolaan drainase, sungai lokal, dan pengaturan tata ruang di kawasan rawan banjir.

“Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama berada di pemerintah kota, khususnya pada aspek drainase dan pengelolaan ruang,” ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi drainase, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.

Sepanjang 2026, banjir disebut telah berdampak pada ribuan warga di Bandar Lampung. Pada Maret 2026, tercatat 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan bantuan beras mencapai 19.700 kilogram. Kemudian pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak meningkat menjadi 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan, dengan bantuan beras sebanyak 58.860 kilogram.

Saat ini, pemerintah dilaporkan melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial bagi korban, termasuk korban meninggal dunia.

Yusdiyanto menegaskan banjir di Bandar Lampung tidak dapat diselesaikan secara parsial. Ia mendorong kolaborasi terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, disertai dukungan masyarakat. “Banjir bukan hanya fenomena alam, tapi hasil interaksi antara lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus berbasis kolaborasi,” katanya.

Ia menambahkan, komitmen bersama dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola kota yang tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan hidrologi ke depan.