Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemilihan umum tidak semata-mata soal prosedur, melainkan juga tentang menjaga kepercayaan dan legitimasi publik terhadap negara.
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Selasa. Kuliah umum tersebut dimoderatori Ahli Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan dengan tema “Penataan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Regulasinya dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis”.
Dalam paparannya, Yusril menyebut pemilu merupakan isu sentral dalam demokrasi karena berkaitan dengan bagaimana negara menyediakan ruang yang adil bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasi, tanpa mengurangi kapasitas negara dalam bertindak. Ia menilai, di masyarakat yang beragam seperti Indonesia, pemilu bukan sekadar soal angka perolehan suara, tetapi juga menjadi sarana masyarakat menaruh harapan terhadap masa depan bangsa.
“Masyarakat datang ke tempat pemungutan suara tidak hanya untuk memilih, tetapi juga untuk menaruh harapan agar suara mereka dihitung, diumumkan, dan dihormati,” kata Yusril.
Yusril menilai tantangan utama demokrasi modern saat ini adalah kecenderungan yang terlalu menekankan aspek prosedural, sementara aspek substansi—terutama keadilan—kerap terabaikan. Ia menjelaskan, pemilu secara formal bisa berjalan lancar melalui tahapan yang telah ditentukan, tetapi hal itu belum tentu menjawab pertanyaan mendasar di masyarakat terkait transparansi dan keadilan proses.
Menurut dia, publik akan terus mempertanyakan apakah pemilu berlangsung jujur, apakah semua peserta memiliki kesempatan yang sama, serta apakah hukum ditegakkan secara adil. Karena itu, ia menekankan bahwa negara hukum demokratis tidak hanya mampu menyelenggarakan pemilu, tetapi juga harus memastikan hasilnya memiliki legitimasi di mata rakyat.
“Tanpa legitimasi, demokrasi akan rapuh dan hasil pemilu akan terus dipertanyakan, sehingga berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kualitas pemilu pada akhirnya mencerminkan kualitas negara itu sendiri. Karena itu, dibutuhkan aturan yang adil, rasional, dan tidak tunduk pada kepentingan sempit. Yusril juga menilai penyelenggaraan pemilu bukan semata persoalan hukum, melainkan tanggung jawab politik dan moral dalam menjaga hubungan antara negara dan masyarakat.
Dalam pandangannya, demokrasi seharusnya menjadi sarana yang sehat untuk mengelola perbedaan, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan. Ia juga menyebut pemilu memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aspek kebijakan nasional, mulai dari kualitas legislasi, kepastian hukum, perlindungan hak sipil, hingga stabilitas pemerintahan dan iklim investasi.
Yusril menilai pemilu yang berkualitas akan memperkuat legitimasi negara. Sebaliknya, pemilu yang bermasalah dapat memicu polarisasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Karena itu, ia memandang Indonesia berada pada momentum penting untuk melakukan reformasi hukum pemilu guna meningkatkan kualitas demokrasi ke depan.
Ia turut menyoroti revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 sebagai peluang untuk melakukan pembenahan secara komprehensif. “Reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial. Kita membutuhkan desain yang koheren dan berjangka panjang agar mampu menjawab tantangan demokrasi modern,” kata Yusril.

