Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemilihan umum tidak hanya menyangkut prosedur penyelenggaraan, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan dan legitimasi publik terhadap negara.
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Selasa. Kuliah umum tersebut dimoderatori Ahli Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan, dengan tema “Penataan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Regulasinya dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis.”
Yusril memaparkan bahwa pemilu merupakan isu sentral dalam demokrasi karena berkaitan dengan bagaimana negara menyediakan ruang yang adil bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasi, tanpa mengurangi kapasitas negara dalam bertindak. Dalam masyarakat yang beragam seperti Indonesia, menurut dia, pemilu tidak semata terkait angka perolehan suara, melainkan juga menjadi sarana masyarakat menaruh harapan terhadap masa depan bangsa.
“Masyarakat datang ke tempat pemungutan suara tidak hanya untuk memilih, tetapi juga untuk menaruh harapan agar suara mereka dihitung, diumumkan, dan dihormati,” kata Yusril.
Ia menilai salah satu tantangan demokrasi modern adalah kecenderungan yang terlalu menekankan aspek prosedural, sementara aspek substansi, terutama keadilan, kerap terabaikan. Yusril menjelaskan bahwa meski secara formal pemilu dapat berjalan lancar melalui tahapan yang telah ditentukan, hal itu belum tentu menjawab pertanyaan masyarakat terkait transparansi dan keadilan proses.
Menurut dia, publik akan terus mempertanyakan apakah pemilu berlangsung jujur, apakah semua peserta memiliki kesempatan yang sama, serta apakah hukum ditegakkan secara adil. Karena itu, ia menekankan bahwa negara hukum demokratis tidak hanya mampu menyelenggarakan pemilu, tetapi juga harus memastikan hasilnya memiliki legitimasi di mata rakyat.
“Tanpa legitimasi, demokrasi akan rapuh dan hasil pemilu akan terus dipertanyakan, sehingga berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan,” ujarnya.
Yusril menambahkan bahwa kualitas pemilu pada akhirnya mencerminkan kualitas negara. Ia menilai diperlukan aturan yang adil, rasional, dan tidak tunduk pada kepentingan sempit. Selain itu, penyelenggaraan pemilu disebutnya bukan semata persoalan hukum, melainkan juga tanggung jawab politik dan moral dalam menjaga hubungan antara negara dan masyarakat.
Ia juga menekankan demokrasi seharusnya menjadi sarana yang sehat untuk mengelola perbedaan, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan. Dalam konteks kebijakan nasional, Yusril menyebut pemilu berkaitan erat dengan berbagai aspek, mulai dari kualitas legislasi, kepastian hukum, perlindungan hak sipil, hingga stabilitas pemerintahan dan iklim investasi.
Menurut dia, pemilu yang berkualitas akan memperkuat legitimasi negara, sedangkan pemilu yang bermasalah dapat memicu polarisasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Karena itu, ia menilai Indonesia berada pada momentum penting untuk melakukan reformasi hukum pemilu guna meningkatkan kualitas demokrasi ke depan.
Yusril menyoroti rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 sebagai peluang untuk melakukan pembenahan secara komprehensif. “Reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial. Kita membutuhkan desain yang koheren dan berjangka panjang agar mampu menjawab tantangan demokrasi modern,” katanya.

